SIBERONE.ID, SANGATTA – Kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) minyak goreng dinilai dapat menjadi celah usaha yang dimanfaatkan koperasi petani sawit di Kutai Timur (Kutim). Skema tersebut tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pasar domestik, tetapi juga berpotensi membuka ruang usaha baru bagi koperasi.
Wakil Bupati Kutim Mahyunadi menyampaikan hal itu saat memberikan sambutan dalam Lokakarya Penguatan Akses Petani Swadaya terhadap Program Peremajaan Sawit Rakyat di Kabupaten Kutai Timur, Kamis (03/09/2026). Dalam sambutannya, dia menyinggung adanya kewajiban DMO sebesar 20 persen bagi pelaku usaha minyak goreng.
Peluang tersebut, menurut Mahyunadi, dapat ditangkap koperasi dengan mengambil bagian dalam pengelolaan minyak goreng yang dialokasikan untuk pasar domestik. Produk itu kemudian dapat dikemas dan dipasarkan kembali melalui jaringan koperasi.
“Kalau koperasi bisa mengambil 20 persen DMO itu, dikemas, dijual di Kaltim, bahkan di Kutim, tentu bisa menjadi peluang,” ujar Mahyunadi.
Skema itu sekaligus membuka kemungkinan agar koperasi tidak hanya bergerak pada kegiatan yang berkaitan dengan kebun. Koperasi dapat masuk lebih jauh ke rantai usaha komoditas sawit, termasuk pada sisi pengolahan dan pemasaran produk turunannya.
Selain menciptakan ruang usaha, pengelolaan DMO oleh koperasi dinilai memiliki manfaat langsung bagi masyarakat. Mahyunadi menyebut minyak goreng yang dipasarkan melalui skema tersebut dapat dijual dengan harga lebih murah di wilayah Kalimantan Timur, termasuk Kutai Timur.
“Kalau bisa dijual lebih murah di Kaltim, khususnya Kutim, masyarakat juga mendapat manfaat. Koperasi tetap memperoleh margin, sementara kebutuhan minyak goreng di daerah bisa dipenuhi,” kata Mahyunadi.
Di sisi lain, margin dari aktivitas tersebut tetap dapat menjadi sumber pendapatan bagi koperasi. Dengan demikian, kebutuhan masyarakat terhadap minyak goreng dan kepentingan pengembangan usaha koperasi dapat berjalan beriringan.
Gagasan itu memperlihatkan bahwa koperasi petani sawit tidak harus berhenti sebagai wadah pengelolaan kebun. Ruang usaha dapat diperluas hingga ke pengolahan dan pemasaran, sehingga nilai ekonomi dari komoditas sawit tidak seluruhnya berhenti pada penjualan bahan mentah. (adv/SO2)














