Dinas Koperasi Kutim Fasilitasi UMKM Lengkapi NIB hingga Sertifikasi Produk

  • Bagikan
Marhadyn, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kutim, saat diwawancarai Tim Redaksi

SIBERONE.ID, SANGATTA – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) Kutai Timur (Kutim) mendorong pelaku UMKM melengkapi legalitas dan berbagai persyaratan usaha untuk memperluas akses terhadap fasilitas pengembangan bisnis.

Kepala Dinas Koperasi UKM Kutim, Marhadyn, mengatakan kelengkapan administrasi menjadi salah satu dasar penting bagi pelaku usaha agar dapat mengikuti berbagai program maupun memperoleh dukungan pengembangan usaha.

Salah satu dokumen yang didorong untuk dimiliki pelaku UMKM adalah Nomor Induk Berusaha (NIB). Meski penerbitannya berada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), pihaknya turut membantu memfasilitasi pelaku usaha melalui kerja sama lintas perangkat daerah.

“Paling tidak mereka harus minimal memiliki Nomor Induk Berusaha atau NIB. Kami sudah bekerja sama dengan Dinas PMD dan PTSP untuk membantu memfasilitasi pengusaha-pengusaha UMKM kita ini untuk memiliki nomor induk usaha,” kata Marhadyn, Kamis (3/9/2026).

Selain NIB, Diskop UKM juga bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk membantu pelaku usaha memenuhi kebutuhan administrasi perpajakan berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kelengkapan tersebut menjadi bagian dari persyaratan untuk mengakses sejumlah fasilitas usaha.

Menurut Marhadyn, dokumen administrasi tersebut dapat membuka peluang bagi UMKM mengikuti fasilitas seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) maupun kegiatan bisnis yang mempertemukan pelaku usaha dengan calon pembeli atau buyer.

Pendampingan juga diarahkan pada pemenuhan sertifikasi produk dan kekayaan intelektual. Fasilitasi mencakup Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), hak cipta, izin keamanan pangan seperti PIRT, hingga sertifikasi halal sesuai kebutuhan produk masing-masing.

“Ini kita bantu semua walaupun bukan kewenangan kami, tapi kami bantu karena kami menganggap kami merupakan sektor pelayanan publik untuk teman-teman pengusaha UMKM,” ujarnya.

Langkah tersebut dilakukan agar pelaku UMKM tidak hanya menjalankan kegiatan usaha secara informal, tetapi memiliki kelengkapan yang mendukung pengembangan dan perluasan akses pasar. Diskop UKM Kutim menempatkan fasilitasi lintas instansi sebagai bagian dari upaya memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam memenuhi kebutuhan administrasi dan sertifikasi. (adv/SO2)

  • Bagikan