SIBERONE.ID, SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) menyediakan rumah aman bagi anak yang membutuhkan perlindungan setelah mengalami kekerasan. Namun, keberadaan tempat tersebut tidak disertai informasi mengenai lokasi kepada publik.
Kerahasiaan lokasi menjadi bagian dari perlindungan terhadap korban. Rumah aman tersebut memang disiapkan khusus bagi anak yang membutuhkan tempat perlindungan, terutama ketika kondisi di lingkungan tempat tinggal dinilai belum memungkinkan bagi korban untuk kembali.
Kepala Bidang Perlindungan Khusus Anak DP3A Kutim, Riduan, mengatakan lokasi rumah aman sengaja tidak dipublikasikan karena berkaitan langsung dengan keselamatan korban. Kerahasiaan itu berlaku sejak rumah aman tersebut digunakan untuk penanganan kasus anak.
“Rumah aman ini sebetulnya kami rahasiakan tempatnya, karena menyangkut dengan keselamatan si korban,” ujar Riduan saat diwawancarai, Rabu (2/9/2026).
Penempatan anak di rumah aman juga tidak dilakukan secara otomatis setiap kali terjadi kasus. Sebelum menentukan bentuk perlindungan, korban terlebih dahulu menjalani asesmen oleh psikolog untuk melihat kondisi dan kebutuhan pendampingannya.
Hasil asesmen kemudian menjadi dasar untuk menentukan langkah berikutnya. Dalam kondisi tertentu, anak dapat dirujuk untuk mendapatkan trauma healing atau ditempatkan di rumah aman apabila memang membutuhkan perlindungan lebih lanjut.
Masa tinggal di rumah aman bersifat sementara. Riduan menyebut batas waktunya sekitar dua minggu, tetapi pendampingan terhadap korban dapat terus berlangsung apabila proses penanganan kasus masih berjalan, termasuk ketika perkara berlanjut hingga persidangan.
“Kalau memang kasus anak itu sampai ke persidangan, pendampingan tetap kami lakukan sampai proses persidangannya selesai. Setelah kasusnya selesai, maka pendampingannya juga selesai,” katanya. (adv/SO2)














