Ketua DPRD Kutim Soroti Penurunan Profit Sharing KPC dan Desak Formula Baru DBH

  • Bagikan
Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi saat ditemui Awak Media

SIBERONE.ID, KUTAI TIMUR- Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi S.T, menegaskan bahwa penurunan nilai profit sharing dari PT Kaltim Prima Coal (KPC) merupakan persoalan serius yang harus segera ditindaklanjuti pemerintah daerah. Hal ini disampaikan usai kunjungannya bersama jajaran DPRD ke perusahaan tambang tersebut untuk menggali penjelasan terkait perubahan signifikan penerimaan yang diterima daerah. Menurutnya, transparansi perhitungan menjadi kunci utama agar Kutim tidak dirugikan.

Dalam kunjungan tersebut, Jimmi membeberkan bahwa pihaknya ingin memastikan formula perhitungan profit sharing yang digunakan KPC benar-benar sesuai dengan regulasi pusat. Ia menyebut, turunnya profit sharing dari sekitar 500 miliar menjadi hanya 80 miliar menimbulkan banyak tanda tanya, terutama mengenai validitas komponen biaya operasional yang diakui perusahaan. “Kami ingin tahu secara detail bagaimana perhitungan itu bisa turun sejauh itu,” tegasnya.

Jimmi mengatakan, penjelasan yang disampaikan KPC menyebutkan bahwa penurunan tersebut dipengaruhi fluktuasi harga dasar batubara internasional. Namun, menurutnya, alasan tersebut belum cukup menjadi jawaban. Ia menilai perlu pendalaman lebih lanjut terhadap variabel-variabel yang diatur dalam keputusan menteri terkait formula Dana Bagi Hasil (DBH) dan royalti. “Daerah harus memastikan hitungan itu valid, karena dampaknya langsung ke APBD,” ujarnya.

Selain menyoroti profit sharing, Jimmi juga menjelaskan bahwa kunjungan tersebut memiliki misi kedua, yakni mengumpulkan bahan dan data akurat untuk disampaikan kepada Kementerian ESDM. Hal ini penting mengingat pemerintah daerah tengah menunggu penyusunan variabel baru perhitungan DBH yang saat ini sedang diselesaikan oleh Bapenda. Ia berharap revisi formula dapat memberikan porsi yang lebih adil bagi Kutai Timur sebagai daerah penghasil.

Lebih jauh, ia menilai perlunya daerah memperkuat instrumen pengawasan untuk memastikan bahwa setiap data produksi, biaya, dan pajak perusahaan benar-benar sesuai dengan kondisi lapangan. Jimmi menegaskan hal ini sejalan dengan upaya Kutim meningkatkan potensi PAD, termasuk dari sektor lain seperti PBB pertambangan yang kini meningkat signifikan setelah perubahan status perizinan perusahaan.

Dalam kesempatan tersebut, Jimmi turut menyinggung pentingnya penerapan KTP dan NPWP Kutai Timur bagi kendaraan dan pekerja perusahaan yang beroperasi di wilayah itu. Menurutnya, langkah ini dapat meningkatkan pendapatan asli daerah, terutama dari sektor pajak kendaraan bermotor. Ia meminta perusahaan-perusahaan swasta untuk memiliki komitmen yang sama dalam mendukung peningkatan PAD.

Jimmi menambahkan bahwa koordinasi lintas instansi, termasuk dengan aparat kepolisian dan pemerintah provinsi, dibutuhkan untuk memastikan kebijakan ini dapat berjalan efektif di lapangan. Ia pun menilai setiap daerah harus kreatif mencari peluang peningkatan pendapatan tanpa harus menunggu perubahan besar di tingkat nasional.

Menutup keterangannya, Jimmi menegaskan DPRD Kutai Timur akan terus mengawal proses perhitungan profit sharing dan DBH hingga tuntas. Ia berharap adanya formula baru yang lebih menguntungkan daerah, sehingga pembangunan di Kutim dapat berjalan stabil dan masyarakat memperoleh manfaat yang maksimal. (adv/som)

  • Bagikan