Insentif Guru Honorer di Wilayah Terpencil Kutim Lebih Besar

  • Bagikan
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutim, Mulyono Saat ditemui di Ruang Kerjanya

SIBERONE.ID, SANGATTA — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menerapkan pemberian insentif berdasarkan lokasi penempatan sebagai salah satu upaya mempertahankan guru honorer yang bertugas di wilayah terpencil dan jauh dari pusat kota.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutai Timur, Mulyono, mengatakan besaran insentif yang diterima guru honorer disesuaikan dengan wilayah tempat mereka mengajar. Semakin jauh lokasi penempatan, semakin besar insentif yang diberikan.

Kebijakan tersebut menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah bagi guru yang memilih atau mendapat penempatan di wilayah dengan akses lebih jauh. Perbedaan besaran insentif diharapkan dapat menjadi pertimbangan bagi tenaga pendidik untuk tetap menjalankan tugas di wilayah tersebut.

“Guru-guru kan punya insentif ini. Apalagi guru-guru honorer itu insentifnya berdasarkan penempatan. Bahkan semakin jauh tempatnya semakin besar insentifnya,” kata Mulyono.

Perbedaan nominal terlihat antara guru honorer yang bertugas di kawasan perkotaan dengan mereka yang ditempatkan di wilayah yang lebih jauh. Mulyono memberikan contoh besaran insentif yang diterima guru berdasarkan lokasi penugasannya.

Guru honorer atau swasta yang bertugas di Sangatta disebut memperoleh insentif sebesar Rp1,275 juta. Sementara guru yang mengajar di Sandaran zona 7 mendapatkan nominal yang lebih tinggi.

“Contoh honorer atau swasta itu yang di Sangatta ini hanya terima Rp1.275.000. Yang di Sandaran zona 7 itu Rp2.700.000,” ujarnya.

Perbedaan tersebut menunjukkan pola pemberian insentif yang mempertimbangkan kondisi geografis tempat guru bertugas. Wilayah dengan jarak dan tingkat keterjangkauan yang berbeda mendapatkan dukungan insentif sesuai penempatannya.

Melalui skema tersebut, pemerintah daerah berupaya memberikan kompensasi bagi guru honorer yang menjalankan tugas di wilayah jauh. Insentif berbasis penempatan menjadi salah satu kebijakan untuk mendukung keberlangsungan tenaga pendidik di berbagai wilayah Kutai Timur. (adv/SO2)

  • Bagikan