Black Spot di Kutim Ditangani dengan Rambu Peringatan

  • Bagikan
Kepala Seksi Keselamatan Lingkungan Perhubungan Dishub Kutim, Awang Adi Juni Astara

SIBERONE.ID, SANGATTA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kutai Timur terus memberi perhatian pada sejumlah titik jalan yang memiliki risiko keselamatan lebih tinggi, terutama kawasan yang masuk kategori black spot. Penanganan dilakukan dengan memasang rambu peringatan untuk membantu pengendara mengantisipasi kondisi jalan.

Kepala Seksi Keselamatan Lingkungan Perhubungan Dishub Kutim, Awang Adi Juni Astara, menjelaskan black spot berkaitan dengan lokasi jalan yang memiliki jarak pandang terbatas. Kondisi tersebut membuat pengguna jalan memiliki ruang yang lebih sedikit untuk melihat situasi di depan dan mengambil tindakan.

Keterbatasan pandangan dapat dipengaruhi kondisi lingkungan di sekitar jalan. Pepohonan maupun bangunan yang berada di sisi jalan dapat menghalangi pandangan pengendara, sehingga kewaspadaan perlu ditingkatkan ketika melintasi kawasan tersebut.

Menurut Awang, titik dengan karakteristik tersebut umumnya ditemukan pada ruas jalan yang memiliki tikungan tajam maupun persimpangan. Situasi seperti ini membutuhkan perhatian lebih karena pengendara harus menyesuaikan laju kendaraan dengan kondisi pandangan yang tersedia.

“Black spot itu daerah yang jarak pandangnya kecil sekali, bisa terhalang pepohonan atau gedung. Biasanya terjadi di tikungan tajam maupun persimpangan,” ujar Awang.

Sebagai langkah pencegahan, Dishub Kutim memasang rambu peringatan keselamatan pada area sebelum titik yang dianggap rawan. Penempatan rambu tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan informasi kepada pengendara agar lebih siap menghadapi kondisi jalan di depannya.

Rambu dipasang dengan jarak sekitar 50 meter dari titik black spot. Jarak tersebut dimanfaatkan sebagai ruang bagi pengendara untuk menerima peringatan lebih awal, kemudian menyesuaikan kecepatan sebelum memasuki lokasi yang memiliki jarak pandang terbatas.

“Untuk daerah black spot yang ada di Kutai Timur, kita selalu melakukan pemasangan rambu keselamatan dalam jarak 50 meter dari titik black spot itu sendiri, untuk mengurangi kecepatan pengendara,” kata Awang.

Kepala Bidang Pengembangan dan Keselamatan Dishub Kutim, Mega Pujiyanti, melalui Awang Adi Juni Astara, turut menempatkan aspek keselamatan sebagai bagian penting dalam pengelolaan lalu lintas. Pemasangan rambu menjadi salah satu langkah yang dapat membantu pengguna jalan mengenali kondisi yang perlu diwaspadai sejak sebelum mencapai titik rawan.

Dengan adanya peringatan lebih awal, pengendara diharapkan tidak memasuki tikungan tajam atau persimpangan dengan kecepatan yang tidak sesuai. Kehadiran rambu juga menjadi pengingat agar pengguna jalan lebih memperhatikan situasi sekitar dan mengambil langkah antisipasi saat melintasi kawasan black spot. (adv/SO2)

  • Bagikan