SIBERONE.ID, SANGATTA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kutai Timur melakukan penanganan pada titik jalan yang memiliki keterbatasan jarak pandang atau black spot. Salah satu langkah yang dilakukan yakni memasang rambu peringatan keselamatan sebelum pengendara memasuki kawasan tersebut.
Kepala Bidang Pengembangan dan Keselamatan Dishub Kutim, Mega Pujiyanti, melalui Kepala Seksi Keselamatan Lingkungan Perhubungan, Awang Adi Juni Astara, menjelaskan black spot merupakan lokasi jalan dengan jarak pandang yang sangat terbatas. Kondisi tersebut membuat pengendara perlu lebih berhati-hati saat melintas.
Keterbatasan pandangan dapat dipengaruhi oleh kondisi di sekitar badan jalan. Pepohonan maupun bangunan yang berada di area tersebut dapat menghalangi pandangan sehingga pengendara tidak leluasa melihat situasi yang berada di depan.
Kondisi serupa umumnya ditemukan pada lokasi dengan karakter jalan tertentu. Tikungan tajam dan persimpangan menjadi beberapa titik yang membutuhkan perhatian karena ruang pandang pengendara dapat terbatas ketika akan melewati kawasan tersebut.
“Black spot itu daerah yang jarak pandangnya kecil sekali. Jarak pandangnya terhalang, entah itu pepohonan dan gedung. Biasanya terjadi di tikungan tajam maupun di persimpangan,” ujar Awang.
Untuk mengantisipasi kondisi tersebut, Dishub Kutim memasang rambu peringatan keselamatan di sekitar titik black spot. Rambu ditempatkan sebelum lokasi yang memiliki keterbatasan pandangan sehingga pengendara mendapat informasi lebih awal mengenai kondisi jalan yang akan dilewati.
Penempatan rambu tersebut tidak dilakukan tepat di titik black spot. Dishub memberikan jarak sekitar 50 meter agar peringatan dapat diterima pengendara sebelum memasuki lokasi yang membutuhkan kewaspadaan lebih.
Menurut Awang, pemasangan rambu menjadi salah satu bentuk penanganan yang dilakukan Dishub untuk mengingatkan pengendara agar menyesuaikan laju kendaraan. Peringatan diberikan lebih awal supaya kecepatan dapat dikurangi ketika mendekati titik dengan jarak pandang terbatas.
“Untuk daerah black spot yang ada di Kabupaten Kutai Timur, kita selalu melakukan pemasangan rambu keselamatan dalam jarak 50 meter dari titik black spot itu sendiri, untuk mengurangi kecepatan bagi pengendara,” katanya.
Melalui pemasangan rambu tersebut, Dishub Kutim berupaya memberikan ruang antisipasi kepada pengguna jalan sebelum melewati titik dengan jarak pandang terbatas. Pengendara diharapkan memperhatikan rambu yang tersedia dan mengurangi kecepatan ketika mendekati tikungan tajam maupun persimpangan yang masuk kategori black spot. (adv/SO2)














