BKPSDM Kutim Terapkan Manajemen Talenta untuk Promosi dan Rotasi ASN

  • Bagikan
Kepala BKPSDM Kutim, Misliansyah saat ditemui Awak Media

SIBERONE.ID, SANGATTA – Pengelolaan karir aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mulai menggunakan sistem manajemen talenta. Mekanisme ini diterapkan dalam proses pengangkatan, mutasi, promosi, hingga rotasi pegawai.

Perubahan tersebut membuat penempatan ASN pada jabatan tertentu tidak hanya melihat kebutuhan organisasi, tetapi juga mempertimbangkan profil pegawai. Kompetensi, kinerja, dan potensi menjadi bagian dari penilaian sebelum seorang pegawai ditempatkan atau dipromosikan.

Sistem manajemen talenta tersebut menggunakan sembilan kategori atau talent box. Setiap pegawai ditempatkan berdasarkan hasil pemetaan yang menjadi dasar dalam menentukan langkah pengembangan maupun pengelolaan kariernya.

Untuk promosi, terdapat batasan yang harus dipenuhi. Pegawai yang akan mendapatkan kenaikan jabatan harus berada pada kotak 7, 8, atau 9 dalam pemetaan manajemen talenta.

“Untuk promosi pegawai itu harus minimal masuk kotak 7, 8, 9,” kata Kepala BKPSDM Kutim Misliansyah.

Sementara itu, ketentuan untuk rotasi memiliki cakupan yang lebih luas. Pegawai yang berada pada kotak 2 hingga 9 dapat masuk dalam pertimbangan rotasi sesuai mekanisme manajemen talenta yang diterapkan.

Penerapan sistem tersebut juga berkaitan dengan kewenangan dalam pengangkatan seseorang ke jabatan tertentu. Dalam proses promosi jabatan, BKPSDM harus memperoleh persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Sekarang untuk promosi pegawai kita harus ada persetujuan dari BKN untuk mengangkat seseorang dalam jabatan tertentu,” ujar Misliansyah.

Dengan mekanisme tersebut, manajemen talenta menjadi dasar yang digunakan BKPSDM Kutim dalam mengelola perpindahan dan perkembangan karier ASN, termasuk menentukan pegawai yang memenuhi kriteria untuk promosi maupun rotasi. (adv/SO2)

  • Bagikan