SIBERONE.ID, KUTAI TIMUR— Upaya Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam memperkuat perlindungan terhadap anak kembali menunjukkan langkah signifikan melalui penerapan prosedur hukum yang lebih tegas dan terstruktur.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutai Timur menegaskan bahwa praktik pernikahan anak kini tidak lagi dapat diputuskan secara sepihak oleh keluarga tanpa melewati prosedur yang telah diatur. Langkah ini menjadi bagian penting dari MoU strategis yang telah ditandatangani bersama lembaga terkait untuk mencegah terjadinya perkawinan anak di wilayah tersebut.
Kepala DP3A Kutai Timur, Idham Cholid, menjelaskan bahwa selama ini masih ditemukan sebagian masyarakat yang bersikap
“masa bodoh” terhadap aturan perkawinan, selama anak mereka bisa segera dinikahkan. Namun, dengan adanya MoU, pola lama tersebut telah dihentikan sepenuhnya. “Kalau sekarang sudah tidak bisa, karena kita mengikuti MoU. Dulu bisa saja orang tua memutuskan menikahkan anaknya, tapi sekarang wajib melalui prosedur hukum yang jelas,” tegasnya.
Salah satu poin penting dalam MoU tersebut adalah kewajiban bagi Kantor Urusan Agama (KUA) untuk mendisposisikan setiap pengajuan dispensasi kawin kepada DP3A untuk dilakukan proses konseling terlebih dahulu. Langkah ini dinilai menjadi kunci untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil pihak keluarga benar-benar mempertimbangkan aspek psikologis, kesehatan, dan masa depan anak. “Kalau kemarin-kemarin kan tidak ada, mau ya putus-putuskan sendiri. Sekarang tidak bisa lagi,” tambah Idham.
Meski demikian, perubahan kebijakan ini juga menghadapi tantangan sosial. Idham mengungkapkan bahwa sebagian masyarakat masih berusaha mencari celah untuk menghindari prosedur, termasuk memilih jalur nikah siri. Kondisi ini menuntut kerja lebih keras dari pemerintah untuk memberikan edukasi dan memastikan masyarakat memahami dampak jangka panjang dari pernikahan anak, khususnya risiko kekerasan dan ketidakstabilan keluarga.
Dalam konteks perlindungan anak, DP3A Kutim mencatat bahwa laporan kekerasan terhadap anak dalam setahun terakhir banyak terjadi di wilayah pelosok. Menurut Idham Cholid, dua kecamatan yang paling sering melaporkan kasus tersebut adalah Kecamatan Batu Ampar dan Kecamatan Longmasangat, wilayah yang memiliki akses informasi serta fasilitas perlindungan anak yang masih terbatas.
“Khusus di kecamatan pelosok, seperti Batu Ampar dan Longmasangat, kasusnya memang cukup tinggi. Ini jadi fokus utama kami dalam memperkuat edukasi dan intervensi lapangan,” jelas Idham. Pihaknya juga terus menggencarkan pendekatan langsung kepada masyarakat melalui penyuluhan keluarga, penguatan peran tokoh adat, hingga kolaborasi bersama pemerintah kecamatan.
Dengan berbagai strategi tersebut, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur optimis bahwa angka kekerasan maupun pernikahan anak dapat ditekan secara signifikan. Upaya ini menjadi bukti nyata komitmen daerah dalam memastikan setiap anak mendapatkan perlindungan maksimal, kesempatan pendidikan yang layak, serta masa depan yang lebih aman — sebuah langkah penting yang patut mendapat perhatian di tingkat nasional. (az/adv)














