SIBERONE.ID, SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mulai menata lembaga kursus dan bimbingan belajar (bimbel) melalui penerapan ketentuan pendidikan nonformal. Langkah ini dilakukan setelah Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Nonformal (PNF) menyosialisasikan Permendikdasmen Nomor 24 Tahun 2025 kepada pengelola lembaga terkait.
Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan PNF Kutim, Heri Purwanto, menjelaskan regulasi tersebut menjadi acuan dalam pembinaan berbagai lembaga kursus. Penataan dilakukan agar keberadaan lembaga pendidikan nonformal memiliki dasar kelembagaan serta layanan yang sesuai dengan ketentuan.
Jenis kursus yang masuk dalam pembinaan cukup beragam. Di Sangatta, beberapa lembaga telah menyelenggarakan kursus mengemudi, musik dan komputer. Sementara bidang lain yang tercantum dalam regulasi juga mencakup keterampilan seperti kecantikan dan pengasuhan.
Selain lembaga kursus, bimbingan belajar turut menjadi bagian yang diperhatikan dalam pembinaan PAUD dan PNF. Keberadaan bimbel perlu disesuaikan dengan ketentuan kelembagaan agar layanan yang diberikan memiliki administrasi yang jelas.
Heri menyebut bimbel pada dasarnya juga perlu terdaftar. Secara kelembagaan, lembaga tersebut diarahkan masuk dalam bentuk satuan pendidikan kursus sehingga proses pembinaan dan pengawasannya memiliki dasar yang lebih terarah.
“Kalau bimbel itu juga sebenarnya masuk dalam pembinaan kita. Di dalam regulasi itu bimbel juga harus terdaftar, secara kelembagaan dia menjadi lembaga kursus,” ujar Heri.
Penataan tidak hanya menyangkut pencatatan lembaga. Bidang PAUD dan PNF juga perlu memastikan layanan yang diberikan memenuhi standar yang ditetapkan, termasuk melalui proses penjaminan mutu.
Menurut Heri, sosialisasi regulasi menjadi tahap penting agar pengelola kursus maupun bimbel memahami ketentuan yang berlaku. Pemahaman tersebut diperlukan sebelum pembinaan diarahkan lebih jauh pada aspek kelembagaan dan kualitas layanan.
“Permendikdasmen Nomor 24 Tahun 2025 itu sudah kita sosialisasikan, termasuk bagaimana lembaga kursus itu, kemudian bimbel juga termasuk di dalamnya,” jelasnya.
Dengan penataan tersebut, lembaga kursus dan bimbel di Kutim diharapkan memiliki administrasi yang tertib sekaligus layanan yang terukur. Pembinaan selanjutnya diarahkan untuk memastikan lembaga pendidikan nonformal berkembang sesuai regulasi dan mampu memberikan layanan yang berkualitas. (adv/SO2)














