SIBERONE.ID, KUTAI TIMUR— Upaya menjaga keamanan informasi kependudukan masyarakat kembali menjadi perhatian utama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Timur.
Melalui kebijakan nasional yang diberlakukan sejak 2022, seluruh data penduduk kini tidak lagi disimpan pada server kabupaten, melainkan terpusat sepenuhnya di Kementerian Dalam Negeri melalui sistem SIAK Terpusat.
Langkah ini dianggap sebagai lompatan strategis dalam memperkuat keamanan data sekaligus memastikan standar perlindungan informasi berjalan seragam di seluruh Indonesia.
Kadisdukcapil Kutim, Jumeah melalui Menurut Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Kutai Timur, Danar mengatakan perubahan ini merupakan upaya besar pemerintah pusat dalam menutup celah kerentanan data di tingkat daerah.
Sebelum diberlakukannya sistem terpusat pada Oktober 2021, kabupaten/kota masih menyimpan database penduduk secara mandiri melalui SIAK Distribusi. Namun kini, seluruh penyimpanan, pengamanan, dan sistem keamanan sepenuhnya berada dalam kendali pusat.
“Di kabupaten itu tidak menyimpan data. Semua data dipegang pusat. Otomatis yang mempunyai security system-nya adalah pusat,” jelas Danar.
Dengan sistem baru ini, seluruh proses pelayanan administrasi, mulai dari penambahan anggota keluarga hingga perubahan elemen identitas, diproses secara langsung melalui server nasional.
Ketika ada bayi lahir dan datanya dimasukkan ke Kartu Keluarga (KK), entri tersebut tidak lagi disimpan lokal, tetapi otomatis terhubung dan dikirimkan ke pusat.
Setelah terverifikasi, barulah data kembali ke daerah untuk dicetak. Mekanisme yang sama berlaku untuk perubahan nama, koreksi huruf, maupun pembaruan biodata lainnya.
Danar menegaskan bahwa lamanya waktu proses bukan berada dalam kewenangan daerah, melainkan sepenuhnya ditentukan oleh kecepatan respons sistem pusat.
Ada data yang kembali dalam hitungan jam, namun ada pula yang membutuhkan waktu berhari-hari hingga berbulan-bulan, terutama jika sistem mendeteksi potensi kemiripan biometrik seperti sidik jari, iris mata, atau foto wajah. Proses ini penting untuk mencegah duplikasi identitas dan memastikan akurasi data kependudukan nasional.
Ia mencontohkan proses perekaman KTP elektronik usia 17 tahun yang sering menimbulkan pertanyaan di masyarakat. Banyak warga mengira keterlambatan pencetakan terjadi karena kendala lokal, padahal datanya harus diverifikasi di pusat lebih dulu.
“Dia direkam, kami kirimkan, diverifikasi oleh sistem di pusat, lalu kami menunggu data balikannya. Setelah itu baru bisa dicetak,” ujar Danar. Verifikasi biometrik dilakukan dengan ketat untuk mencegah kesalahan maupun potensi penyalahgunaan identitas.
Salah satu penyebab verifikasi memakan waktu adalah faktor human error, misalnya sidik jari yang bertumpuk karena sensor tidak dibersihkan sempurna saat perekaman.
Kondisi ini membuat sistem pusat mendeteksi kemiripan biometrik dengan individu lain, sehingga verifikasi menjadi lebih panjang. Meski demikian, menurut Danar, setiap kasus tetap memiliki solusi dan dapat diselesaikan melalui koordinasi intensif antara Disdukcapil daerah dan pusat.
Dengan penerapan sistem terpusat ini, pemerintah daerah menegaskan bahwa keamanan data kependudukan masyarakat Kutai Timur kini berada pada standar nasional yang lebih tinggi.
Disdukcapil Kutim terus berkomitmen menjaga kerahasiaan dan integritas data dengan memastikan setiap pengajuan layanan diproses sesuai prosedur, transparan, dan tanpa kompromi terhadap keamanan. Langkah ini tidak hanya memperkuat perlindungan privasi penduduk, tetapi juga mendukung pembangunan sistem administrasi kependudukan yang lebih modern, akurat, dan terpercaya secara nasional. (az/adv)














