SIBERONE.ID, KUTAI TIMUR— Upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa memasuki babak baru di tahun 2025 dengan ditetapkannya dua fokus strategis yang digarap serius oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) melalui Bidang Penataan Desa.
Fokus tersebut meliputi penguatan kewenangan desa serta proses pembentukan, penghapusan, dan penggabungan desa yang dilakukan secara terukur sesuai kebutuhan wilayah. Langkah ini diproyeksikan menjadi pondasi penting dalam menciptakan pemerintahan desa yang lebih adaptif, efektif, dan berorientasi pada percepatan pembangunan daerah.
Kabid Penataan Desa, Jamil Harahap, menegaskan bahwa kedua agenda besar tersebut bukan hanya bersifat administratif, tetapi merupakan strategi nasional yang sejalan dengan arah kebijakan pembangunan desa yang berbasis potensi lokal.
Penguatan kewenangan desa, misalnya, diyakini dapat mempercepat proses pembangunan sekaligus memberi ruang bagi desa untuk merancang program sesuai karakteristik masyarakatnya.
“Tujuan kita jelas, memastikan desa memiliki kapasitas dan kewenangan yang kuat untuk memajukan daerahnya,” tegas Jamil.
Lebih jauh, proses pembentukan, penghapusan, hingga penggabungan desa dilakukan berdasarkan kajian mendalam terhadap kondisi sosial, geografis, dan perkembangan penduduk. Pemerintah memastikan bahwa setiap keputusan terkait penataan wilayah desa tidak hanya memenuhi regulasi, tetapi juga membawa dampak positif bagi pelayanan publik dan efektivitas pemerintahan di tingkat akar rumput. Penataan yang tepat diyakini akan memperkuat konektivitas antar wilayah sekaligus memaksimalkan akses masyarakat terhadap layanan dasar.
Jamil juga mengungkapkan bahwa dua bidang memiliki porsi kegiatan terbesar di tahun 2025, yakni Bidang Pengembangan Kapasitas Sumber Daya Manusia (PKSDM) serta Bidang Pemerintahan Desa.
“Yang paling banyak kegiatan di 2025 mungkin di bidang PKSDM sama bidang pemerintahan desa,” tutur Jamil.
Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mendorong kualitas aparatur sebagai motor penggerak pembangunan desa.
Katanya, berfokus pada peningkatan kompetensi aparatur desa melalui pelatihan teknis, manajerial, hingga penguatan pemahaman regulasi. Dengan kapasitas yang terus ditingkatkan, aparatur desa diharapkan mampu merespon dinamika pembangunan, mengelola anggaran secara akuntabel, serta melayani masyarakat dengan standar profesional.
Sementara itu, Bidang Pemerintahan Desa memiliki peran sentral dalam memastikan tata kelola desa berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik. Bidang ini terus melakukan pendampingan, fasilitasi regulasi, serta monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa agar tetap berada pada jalur yang sesuai dengan kebijakan nasional dan daerah.
Dengan dua fokus besar ini, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menargetkan penataan desa yang lebih modern dan responsif dalam menghadapi tantangan pembangunan. Kombinasi antara penguatan kewenangan desa dan revitalisasi struktur administratif diyakini mampu mendorong pemerataan pembangunan hingga tingkat paling bawah, memperkuat ekonomi lokal, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa agenda 2025 merupakan momentum strategis menuju desa yang lebih mandiri, inklusif, dan berdaya saing tinggi di kancah nasional. (az/adv)














