Arsip Inaktif Mesti Dipindahkan ke LKD, Dibuktikan Berita Acara Resmi

  • Bagikan
IST

SIBERONE.ID, BONTANG – Arsip berusia 10 tahun ke atas disebut sebagai arsip inaktif. Arsip inaktif biasanya sudah tidak digunakan secara aktif dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan. Tetapi masih memiliki nilai guna kesejarahan, bukti pertanggungjawaban dan sumber informasi.

Arsip inaktif harus dipindahkan dari unit pencipta arsip ke lembaga kearsipan daerah (LKD). Pemindahan arsip inaktif dilakukan untuk menjamin keselamatan dan kelestarian arsip. Termasuk memudahkan dalam pengelolaannya. Dinas Kesehatan (Dinkes) Bontang pun diminta dapat segera memindahkan arsip-arsip inaktif yang berusia 10 tahun ke atas ke unit pengelola kearsipan daerah.

“Untuk menjamin keselamatan dan kelestarian arsip. Sedangkan pemindahan arsip inaktif yang memiliki retensi di bawah 10 tahun, dilakukan dari dinas pembuat arsip. Dengan catatan, sudah memiliki daftar arsip yang dilengkapi berita acara pemindahan arsip, ” kata Arsiparis Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kaltim, Ana Palianti Sari, Jumat (1/12).

Sementara itu, bagi UPTD di bawah naungan Dinkes Bontang. Jika ingin menyerahkan arsip inaktif dapat berkoordinasi dengan unit kearsipan yang dimiliki Dinkes Bontang terlebih dahulu.

“Unit kearsipan satu untuk di dinasnya dan unit kearsipan dua untuk di UPTD,” tutupnya. (adv/so)

  • Bagikan