SIBERONE.ID, SAMARINDA – Penataan kawasan Sungai Karang Mumus (SKM) menjadi kewenangan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
Sedangkan Pemprov Kaltim memiliki peran untuk melakukan normalisasi. Sementara ini, sudah ada beberapa titik telah dilakukan normalisasi. Salah satu tujuan dilaksanakannya normalisasi yakni untuk mengurangi sedimentasi sungai dan mengantisipasi bencana banjir.
Segala potensi yang ada di kawasan Sungai Karang Mumus (SKM) dapat dikelola secara baik oleh Pemprov Kaltim. Maka demikian dipastikan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Siti Rizky Amalia turut menyoroti permasalahan klasik dan potensi ekonomi SKM Samarinda.
“Kita bisa memanfaatkan aliran sungai tersebut. Memanfaatkan aliran sungai juga menjadi salah satu langkah untuk membantu roda perekonomian masyarakat sekitar, seperti yang banyak dilakukan di luar negeri,” katanya.
Rizky kembali menekankan soal kebersihan yang masih menjadi permasalahan dan harus menjadi fokus serius dari Pemprov Kaltim maupun Pemkot Samarinda.
“Menurut saya harus segera dicegah dengan membuat Raperda (Rancangan Peraturan Daerah, Red) Samarinda yang berhubungan dengan itu,” tegas Politisi PPP itu.
Dalam rangka mewujudkan kebersihan aliran sungai, pemerintah dapat menyediakan sarana pendukung seperti tempat sampah yang diletakkan di sepanjang tepi aliran SKM untuk mencegah potensi masyarakat membuang sampah ke sungai.
“Kesadaran masyarakat disini sangat diperlukan. Bukan hanya peran pemerintah, melainkan harus ada kolaborasi yang perlu diciptakan,” ujarnya. (adv/so)














