
SIBERONE.ID, KUTAI TIMUR – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur, Yusuf T. Silambi, menekankan pentingnya memperhatikan aturan dalam pembukaan lahan, khususnya yang melibatkan metode pembakaran. Menurut Yusuf, pembukaan lahan dengan cara membakar tidak boleh dilakukan secara sembarangan, apalagi dengan skala besar yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan serius.
“Pembukaan lahan tidak boleh langsung dibakar sekaligus dalam jumlah besar, apalagi sampai berhektar-hektar,” jelasnya.
Yusuf menambahkan bahwa pembakaran lahan sebaiknya hanya dilakukan bila memang diperlukan dan dengan pengawasan ketat.
“Jika lahan sudah layak untuk dibersihkan dan harus dibakar, maka silakan. Namun, pembakaran ini harus dilakukan secara bertahap dan tidak boleh sampai meluas tanpa kontrol,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Yusuf menegaskan bahwa setiap kegiatan pembukaan lahan harus mengikuti perizinan yang sudah diberikan oleh pemerintah daerah. Menurutnya, perizinan ini mencakup aturan yang bertujuan melindungi lingkungan dan mencegah kebakaran hutan serta lahan yang tidak terkendali.
“Kegiatan pembukaan lahan harus sesuai dengan izin yang diberikan oleh pemerintah daerah,” tegasnya.
Yusuf berharap aturan-aturan ini dapat dipatuhi oleh semua pihak, terutama untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerugian yang lebih besar akibat kebakaran yang tidak terkendali. (adv/so3)














