
SIBERONE.ID, KUTAI TIMUR – Dalam Rapat Paripurna ke-29 yang diadakan di Ruang Sidang Utama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Novel Tyty menyampaikan laporan kerja panitia khusus mengenai penanganan masalah antara Kelompok Tani Karya Bersama dan PT. Indominco Mandiri. Rapat ini dipimpin oleh Joni. Kamis, (04/07/2024)
Novel Tyty menjelaskan bahwa panitia khusus telah bekerja selama beberapa bulan untuk menangani konflik lahan antara Kelompok Tani Karya Bersama dan PT. Indominco Mandiri. Pada 20 Juli, panitia khusus melakukan peninjauan langsung ke wilayah pertambangan PT. Indominco Mandiri bersama Dinas Pertanahan BPKH Wilayah 4 Provinsi Kalimantan Timur dan perwakilan Kelompok Tani Karya Bersama.
“Kami juga telah berkonsultasi dengan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM di Jakarta pada 22 September 2023,” kata Novel.
Hasil konsultasi tersebut mendorong Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara untuk mengundang pihak terkait guna memfasilitasi penyelesaian konflik ini.
Pada 1 November 2023, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan meninjau dan melakukan verifikasi lapangan di PT. Indominco Mandiri terkait sengketa yang diajukan oleh Kelompok Tani Karya Bersama.
Novel Tyty Paembonan melanjutkan bahwa berdasarkan SK Bupati Kutai Timur No. 162/02.18845/MKH/VI/2025, Kelompok Tani Karya Bersama mengklaim area seluas 5000 hektar yang berada di kawasan hutan lindung dan terkena aktivitas penambangan PT. Indominco Mandiri. Setelah identifikasi lapangan, lahan yang diklaim hanya seluas 2750 hektar, dengan rincian 1790 hektar dalam konsesi PT. Indominco Mandiri, 963 hektar di hutan produksi, dan 827 hektar di hutan lindung.
Dari total lahan 2750 hektar yang dimiliki Kelompok Tani Karya Bersama, 1790 hektar telah sebagian ditambang oleh PT. Indominco Mandiri. Lahan lainnya terdiri dari 963 hektar hutan produksi dan 827 hektar hutan lindung. Sisa 960 hektar berada di luar konsesi PT. Indominco Mandiri.
Setiap anggota kelompok tani memegang surat keterangan penggarapan lahan seluas 2 hektar yang diterbitkan pada Mei 2023. Dari 300 petani, 46 diantaranya telah menerima pembayaran tali asih tanam tumbuh dari PT. Indominco Mandiri. (adv/so3)














