
SIBERONE.ID, KUTAI TIMUR – Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Joni, menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kebakaran dan Ketertiban Umum sedang mengalami perubahan. Menurutnya, perubahan tersebut dilakukan karena isi dari Raperda tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan di lapangan.
“Ya, ketika ada perubahan berarti tidak sesuai lagi sudah dengan keadaan yang ada di lapangan,” ujar Joni.
Joni menjelaskan bahwa Raperda tersebut akan diperbaiki dan disesuaikan dengan kebutuhan aktual di masyarakat. “Rancangan perda itu akan diperbaiki dan disesuaikan apa yang menjadi kebutuhan yang betul-betul itu dibutuhkan. Mungkin ada yang diubah dan ditambahkan poin-poinnya itu,” jelasnya.
Menurut Joni, perubahan pada Raperda tersebut masih dapat disesuaikan dengan perkembangan situasi dan kebutuhan masyarakat. Ia juga menyoroti perbedaan antara sosialisasi Raperda saat ini dengan praktik sebelumnya.
“Hari ini yang disosialisasikan itu raperdanya, sedangkan dulu tidak. Yang disosialisasikan itu iyalah perdanya,” katanya.
Joni menekankan bahwa sosialisasi Raperda dilakukan untuk menerima masukan dari masyarakat, sehingga ketika sudah diundangkan menjadi Perda, peraturan tersebut benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Sosialisasi Raperda tersebut dilakukan agar dapat menerima masukan dari masyarakat, sehingga nanti ketika sudah di Perdakan betul-betul itu yang menjadi kebutuhannya,” tambahnya.
Ia optimis bahwa dengan perubahan dan penyesuaian yang dilakukan, ketertiban umum dan penanganan kebakaran di Kutim akan berjalan dengan lebih baik. “Insya Allah, ketertiban umum dan kebakaran itu pasti akan jalan itu,” tutup Joni. (adv/so3)














