Pendidikan Nonformal Seperti Paket A, B dan C Wajib Ikuti Proses Pembelajaran

  • Bagikan
Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Nonformal (PNF) Kutim, Heri Purwanto

SIBERONE.ID, SANGATTA – Pendidikan nonformal di Kutai Timur kini menerapkan proses pembelajaran yang lebih terstruktur. Peserta didik Paket A, B dan Paket C tidak dapat lagi mengikuti pendidikan dalam waktu singkat hanya untuk memperoleh ijazah kesetaraan.

Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Nonformal (PNF) Kutim, Heri Purwanto, menjelaskan perubahan tersebut menempatkan proses belajar sebagai bagian penting dalam pendidikan kesetaraan. Peserta didik tetap harus mengikuti tahapan pembelajaran sesuai jenjang yang ditempuh.

Heri menegaskan, anggapan bahwa pendidikan nonformal bisa diselesaikan hanya dalam hitungan beberapa bulan sudah tidak berlaku. Peserta didik tetap menjalani masa belajar sesuai ketentuan, meski pola pembelajarannya lebih fleksibel dibandingkan sekolah formal.

“Kalau dulu daftar, kemudian enam bulan lagi ikut ujian dan langsung selesai, sekarang tidak bisa. Anak yang mengambil Paket B, misalnya, belajarnya tetap tiga tahun,” jelas Heri.

Penempatan peserta didik juga disesuaikan dengan riwayat pendidikan sebelumnya. Mereka yang pernah bersekolah tetapi berhenti di tengah jenjang tidak otomatis ditempatkan kembali dari awal ketika melanjutkan melalui pendidikan kesetaraan.

Raport dari sekolah asal menjadi salah satu dasar untuk menentukan posisi belajar. Heri mencontohkan peserta didik yang berhenti saat kelas II SMP akan melanjutkan pada tingkat yang sesuai dengan riwayat belajarnya setelah dokumen pendidikan sebelumnya dimasukkan ke dalam sistem.

“Kalau misalnya yang drop out, di SMP kelas satu sudah terakhir itu naik dia ke kelas dua, tapi kemudian berhenti. Ketika mau mengambil Paket B, dia harus bawa raportnya. Raport yang ada dari SMP di input di sistem, dia masuknya di kelas dua,” ungkapnya.

Setiap proses pembelajaran juga tercatat melalui sistem yang memungkinkan riwayat pendidikan peserta didik ditelusuri. Penilaian dan tahapan belajar menjadi bagian dari rekam pendidikan yang harus dipenuhi sebelum peserta didik mengikuti ujian kesetaraan.

Mekanisme tersebut membuat penerbitan ijazah kesetaraan memiliki dasar proses pendidikan yang jelas. Peserta didik tidak cukup hanya terdaftar, tetapi harus memiliki rekam pembelajaran sesuai jenjang yang ditempuh.

Fleksibilitas pendidikan nonformal berada pada pola belajarnya yang dapat menyesuaikan kondisi peserta didik. Pembelajaran dapat dilakukan dengan tatap muka, modul maupun daring, tetapi tahapan pendidikan tetap harus dijalani sesuai ketentuan. (adv/SO2)

  • Bagikan