
SIBERONE.ID, KUTAI TIMUR – Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menghadiri dan menyaksikan pengukuhan 135 Kepala Desa (Kades) dari 139 desa di Kutim.
Pengukuhan ini dilaksanakan oleh Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, di Ruang Akasia, Gedung Serba Guna (GSG), Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Kutim, Jumat (28/06/2024).
Agenda pengukuhan tersebut berkaitan dengan penambahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun, sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/2600 25/sj tanggal 5 Juni 2024 serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Usai kegiatan, Arfan menyampaikan ucapan selamat kepada 135 Kades yang masa jabatannya ditambah 2 tahun. “Dengan penambahan masa jabatan 2 tahun ini, tentu memberikan kesempatan kepada para kades untuk melaksanakan tugasnya. Paling tidak menepati janji-janji politiknya selama ini,” ucap Arfan.
Ketua DPRD dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kutim itu juga mendorong, dengan adanya penambahan masa jabatan Kades menjadi 8 tahun, semua program yang direncanakan oleh para kades bisa terselesaikan.
Saat ditanya terkait kemungkinan program tidak terselesaikan dalam waktu 8 tahun, Arfan mengungkapkan bahwa bisa dilanjutkan di periode selanjutnya jika kades terpilih kembali. “Saya kira dengan masa jabatan 8 tahun itu, kalau program dari kades tidak selesai, berarti kadesnya selama itu tidak bekerja dengan baik,” tutupnya.
Diketahui, dari 139 kades di Kutim, hanya 135 yang dikukuhkan penambahan masa jabatannya. Empat kades tidak dikukuhkan karena masih dijabat Pj Kades. (adv/so3)














