
SIBERONE.ID, KUTAI TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur mengadakan rapat paripurna ke-26 masa persidangan ke II. Rapat tersebut membahas penyampaian nota penjelasan pemerintah terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kutai Timur, Arfan, mewakili Pimpinan DPRD. Turut hadir Bupati Kutai Timur Ardiansyah, 22 Anggota DPRD Kutai Timur, unsur forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Kutai Timur, Sekretaris DPRD Kutai Timur, staf ahli bupati, dan kepala OPD serta tamu undangan lainnya.
Arfan menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, kepala daerah wajib menyampaikan rancangan perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD mengenai rancangan peraturan daerah dilakukan paling lambat 7 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Arfan menjelaskan bahwa rancangan perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 merupakan laporan keuangan pemerintahan daerah yang tidak terpisahkan dari manajemen pemerintahan. Proses ini mencakup perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan laporan keuangan.
“Penyampaian ini merupakan bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam mengelola keuangan daerah,” ujar Arfan. (adv/so3)














