Mulyana Minta Perusahaan Taat Aturan Tenaga Kerja

  • Bagikan
Anggota DPRD Kutim, Mulyana

SIBERONE.ID, KUTAI TIMUR – Upah Minimum Kabupaten Kutai Timur Tahun 2023 sebesar Rp. 3.356.109,27 per bulan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Namun, masih banyak perusahaan yang belum menerapkan ketentuan ini. Selain upah yang tidak memadai, pembayaran THR juga sering terlambat atau bahkan tidak diberikan.

Banyak pekerja juga menghadapi ancaman PHK, dan hak-hak mereka seperti kebebasan berserikat dan menuntut upah tidak dipenuhi. Kondisi ini merugikan pekerja dan menjadi perhatian wakil rakyat, termasuk anggota DPRD Kutim, Mulyana.

Politisi PAN ini mengingatkan agar hak pekerja tidak diabaikan. “Semua perusahaan harus menyetarakan standar UMK dan memenuhi hak pekerja,” tegas Mulyana yang mendukung penuh para pekerja.

Selain itu, Mulyana juga mendukung pemerintah untuk menjadikan TK2D menjadi PPPK dan menaikkan gaji mereka sesuai ketentuan. “Kami mendukung TK2D agar menjadi PPPK dan diberikan haknya secara penuh,” katanya.

Pemerintah saat ini berupaya keras untuk mendukung buruh dan memastikan perusahaan memenuhi hak mereka. Pemerintah juga tengah memperjuangkan perpanjangan masa kerja TK2D dan peningkatan gaji mereka, meskipun ada aturan dari pusat yang menghambat.

Pemerintah berusaha memastikan hak-hak pekerja dihormati dan dipenuhi oleh perusahaan.

“Jadi semua ada keseimbangan antara pengusaha dan pekerja. Sama-sama nyaman dan mendapatkan haknya. Sama-sama menunaikan kewajibannya,” katanya. (adv/so1)

  • Bagikan