Serahkan Lima Ribu Arsip

  • Bagikan
IST: Analis Kebijakan Ahli Muda atau Sub Koordinator Persuratan dan Arsip Setda Kaltim Heldi

SIBERONE.ID, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kaltim dalam hal ini sekretariat daerah berencana akan mengembalikan arsip kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Daerah Provinsi Kaltim.

Rencananya, penyerahan arsip akan dilakukan pada 2024 mendatang. Ini terulang kembali setelah tiga tahun belum melakukan penyerahan lagi.

Diperkirakan, jumlah total arsip yang akan diserahkan sebanyak lima ribu lembar. Sebelumnya diketahui, pihaknya sudah menyerahkan ratusan ribu arsip pada 2020 lalu.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No.43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Bahwa satuan kerja perangkat daerah dan penyelenggara pemerintahan daerah provinsi wajib menyerahkan arsip statis kepada arsip daerah provinsi.

“Mendorong setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terdiri atas badan, lembaga, atau dinas untuk melakukan tertib arsip. Yakni melakukan pengelolaan dan penataan arsip yang sesuai dengan aturan,” pinta Analis Kebijakan Ahli Muda atau Sub Koordinator Persuratan dan Arsip Setda Kaltim Heldi.

Kata Heldi, penyerahan arsip lantaran dianggap sudah terlampau lama. Yakni perkiraan tahun 1967 hingga saat ini. Diantaranya ialah masalah surat menyurat.

“Kepada DPK Kaltim selaku Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) di tingkat provinsi untuk kemudian disimpan dan dipermanenkan di Depo Arsip. Bagi arsip yang bernilai sejarah. Atau dilakukan pemusnahan arsip karena nilai gunanya sudah hilang. Sesuai hasil penilaian,” katanya. (adv/so1)

  • Bagikan