
SIBERONE.ID, KUTAI TIMUR – Rapat Mediasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Para Pelaku Usaha, Kamis 8 Juni 2023 bertempat di ruang rapat kantor DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur.
Kegiatan yang dibuka oleh Sekretaris DPMPTSP Kutai Timur, dihadiri pula oleh 19 pelaku usaha yang ada di Kutai Timur. DPMPTSP Kutai Timur mendatangkan secara langsung tim BPJS Ketenagakerjaan cabang Kutai Timur dalam menyampaikan pemaparan manfaat menggunakan BPJS Ketenagakerjaan terhadap pelaku usaha tersebut.
Seperti rapat yang sebelumnya telah dilaksanakan, DPMPTSP Kutai Timur menghimbau para pelaku usaha agar memberikan jaminan sosial kepada para pekerja nya, dengan memberikan BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.
Dalam hal ini, apabila para pelaku usaha tidak memberikan jaminan tersebut maka para pelaku usaha dapat dikenakan sanksi berupa tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.
Dikatakan Kepala DPMPTSP Kutai Timur, Teguh B. Santoso mengatakan jika pelaku usaha memerlukan BPJS ketenagakerjaan maupun kesehatan. Yang mana hal ini akan melindungi mereka. “Tentu sangat dibutuhkan,” katanya.
Diketahui, BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang didirikan dengan tujuan memberikan perlindungan jaminan sosial kepada tenaga kerja Indonesia.
Program BPJS Ketenagakerjaan ini dikembangkan dengan menggunakan dana dari peserta utamanya, baik itu para pekerja formal maupun informal.
BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk perlindungan sosial ekonomi bagi para pekerja. Nggak hanya terasa manfaatnya buat kamu yang bekerja, tetapi juga keluarga akan mendapatkan manfaat yang sama.
BPJS bagi para pekerja ini juga bersifat seperti asuransi. Dulu ada istilah asuransi kesehatan bagi para pekerja, tetapi saat ini sudah tercakup semua fungsinya dalam BPJS Ketenagakerjaan. Bergabung di BPJS ini akan memberikan perlindungan yang lebih aman untuk pekerja sekaligus keluarganya. (adv/so1)














