Marka Jalan Ditindaklanjuti

  • Bagikan
Ilustrasi

SIBERONE.ID, KUTAI TIMUR – Banyaknya marka jalan yang belum dipoles secara maksimal segera ditangani Dishub Kutim. Kadishub Kutim melalui Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Kutim Abdul Muis mengatakan, program tersebut segera ditindaklanjuti sesuai permintaan masyarakat.

Selain itu juga masukan dari anggota DPRD terkait marka jalan di Kota Sangatta yang belum terpasang semua di setiap jalan. Diantaranya di jalur ring road dan lainnya.

“Pada prinsipnya terkait masalah keselamatan jalan adalah prioritas kami, insyaallah kami akan mengusulkan anggaran terkait masalah jalan yang memang menjadi keluhan warga Sangatta,” kata Abdul Muis.

Ia menegaskan rencana itu sudah dikaji dan memasuki dalam perencanaan. Namun yang jelas pengerjaannya masuk dalam anggaran tahun depan. Kendati begitu, dia tetap mengusahakan masuk dalam proses di APBD Perubahan dahulu. Apabila tak lolos dipastikan tahun depan baru dilaksanakan.

“Insyaallah bisa masuk di anggaran tahun depan, karena sebelumnya pengerjaan dilakukan harus ada anggarannya agar sesuai,” ucapnya.

Sebelumnya, warga Kutim, meminta Dishub Kutim, untuk membuat marka jalan. Marka jalan dianggap penting untuk kepentingan masyarakat. Selain untuk mempercantik jalan, juga merupakan kewajiban pemerintah untuk memenuhi hal tersebut.

Markah jalan adalah suatu alat atau benda yang berada di permukaan jalan yang berfungsi untuk memberi suatu informasi tentang jalan. Markah jalan juga dapat diterapkan di fasilitas lain yang digunakan kendaraan untuk parkir maupun daerah khusus dengan kegunaan lainnya.

Adapun fungsi dari marka jalan adalah untuk mengatur lalu lintas, memperingatkan atau menuntun pengguna jalan ketika berlalu lintas. Pada umumnya marka jalan bisa berupa peralatan atau tanda. Tanda jalan biasanya terdiri dari warna putih, merah, kuning maupun warna lainnya.

Marka jalan berwarna putih dan beberapa bentuk berwarna kuning menyatakan pengguna lalu lintas wajib mengikuti perintah atau larangan sesuai dengan bentuknya. Biasanya menyatakan berupa peringatan batas tepi jalan dan marka pembagi lajur atau jalur.

Selanjutnya, marka jalan berwarna kuning menyatakan pengguna jalan dilarang berhenti pada area tersebut. Biasanya marka peringatan ini berbentuk segitiga di sisi kiri jalan serta marka kotak kuning.

Marka jalan berwarna merah menyatakan suatu keperluan atau tanda khusus. Marka ini biasanya digunakan pada zona selamat sekolah, ruang stop khusus motor dan lajur khusus bus. (adv/so1)

  • Bagikan