
SIBERONE.ID, KUTAI TIMUR – Setiap perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), diwajibkan memberikan perhatian lebih terhadap tenaga kerja (naker) lokal. Pasalnya, ketentuan itu telah dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kutim Nomor 1/2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Bahkan Sekretaris Komisi A DPRD Kutim Basti Sanggalangi kembali mengingat poin perda itu kepada pihak perusahaan.
“Supaya naker lokal benar-benar dijadikan prioritas. Sebelum mereka (perusahaan) merekrut naker dari luar Kutim,” tegas politikus PAN itu, setelah menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) Perda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Kantor Desa Sangatta Utara, Selasa (23/5/2023).
Apalagi, kata dia, perda itu telah menegaskan kepada setiap penerimaan karyawan, porsi naker lokal harus 80 persen. Sedangkan 20 persen dari luar. Berbeda jika kualifikasi yang dibutuhkan memang belum ada di kabupaten ini.
“Jadi, kalau kualifikasinya tidak tersedia silakan datangkan dari luar. Tapi, prioritas utama tetap harus dari Kutai Timur,” katanya.
Dia menegaskan, aturan itu diberlakukan bagi perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kutim. Bahkan berlaku untuk seluruh sektor perusahaan. Baik yang bergerak di sektor pertambangan, perkebunan kelapa sawit maupun minyak dan gas (migas).
“Keseriusan perusahaan dibutuhkan untuk memberikan perhatian kepada naker lokal. Jangan sampai mencari karyawan asal luar daerah baru mencari yang lokal. Jangan dibalik,” imbuhnya.
Mengingat perda itu dibuat untuk mengurangi jumlah pengangguran di Kutim. Apalagi sekarang masalah lapangan kerja masih menjadi persoalan yang juga pekerjaan rumah (PR) kabupaten ini.
“Makanya kalau pengangguran masih banyak, perusahaan harus siap kena sanksi. Kan tandanya perusahaan tidak transparan dalam perekrutan. Termasuk tidak melaporkan data jumlah karyawan kepada pemerintah daerah,” sebutnya.
Apalagi pihaknya tidak pernah memperoleh informasi data jumlah pekerja dari perusahaan-perusahaan. Termasuk mekanisme sistem perekrutan karyawan. Dengan demikian, dia menyebut pihak perusahaan tidak transparan.
“Apalagi sekarang informasi pembukaan lowongan kerja diterapkan dengan sistem online. Persyaratannya juga tidak fokus pada naker lokal,” tuturnya.
Dengan demikian, daerah mana saja bisa mendaftar. Sementara perda menetapkan sebaliknya. Dia pun meminta kepada pihak perusahaan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) sebelum membuka lowongan kerja.
“Mulai sekarang semua lowongan yang dibuka wajib dilaporkan kepada Disnakertrans Kutim. Disnakertrans berperan besar menjamin semua hak tenaga kerja lokal,” tutupnya. (adv/so2)














