SIBERONE.ID, KUTIM – Kelompok Tani Bakuda Etam Bersatu Desa Pengadan dan PT Ganda Alam Makmur (GAM) tengah berseteru. DPRD Kutim sebagai wakil rakyat langsung menggelar pertemuan terbuka antar pihak.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar untuk menindaklanjuti surat dari Kelompok Tani Bakuda Etam Bersatu Desa Pengadan, Kecamatan Karangan, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) pada 27 April lalu.
“Maka dengan ini, diharapkan kehadiran saudara-saudari pada Rapat Dengar Pendapat Umum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur,” kata Ketua DPRD Kutim Joni, Rabu (25/5/2022).
RDP itu juga menghadirkan beberapa pihak terkait. Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, Dinas Perkebunan, Dinas Pertanahan, Penataan Ruang, Camat Karangan, dan Perwakilan Kelompok Tani Bakuda Etam Bersatu.
Sempat dikomandoi Wakil Ketua II Arpan, kemudian berganti pada Hephni, dikatakan jika rapat perdana tersebut hanya sebatas mendengarkan dari beberapa pihak. Dia meminta kedua belah pihak berdiskusi mencari jalan terbaik dalam dua pekan ke depan.
“Kami berikan dua pekan lagi untuk berdiskusi, baik dari Kelompok Tani maupun PT GAM. Jika tak ada hasil, maka kami akan melakukan panja (panitia kerja) atau pansus (panitia khusus),” kata Hepni.
Sebelumnya, Kelompok Tani Bakuda Etam Bersatu bersengketa dengan PT GAM. Pasalnya, PT GAM dianggap melakukan penggusuran lahan mereka. Tak sepeserpun ganti-rugi yang diberikan.
Disisi lain, PT GAM membantah. Katanya, pihaknya akan memberikan uang tali asih sebesar Rp 1 juta per hektar. Namun tawaran tersebut ditolak. Pun kata mereka, lahan yang diklaim kelompok tani masuk dalam kawasan mereka. (adv/dd)














