SIBERONE.ID, KUTIM – Sebagai forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah mengenai masalah ketenagakerjaan. Lembaga kerja sama (LKS) Tripartit Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Periode 2021-2023, yang beranggotakan pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja atau serikat buruh, resmi dibentuk, di Hotel Royal Victoria, Sangatta Utara, Rabu (17/11/2021).
Meski sempat tidak ada aktivitas selama satu periode, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim Sudirman Latief berinisiatif membentuk demi perlindungan tenaga kerja.
“Dasar pembentukan sesuai dengan ketentuan perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8/2005, Revisi PP Nomor 4/2017 tentang Ketentuan atau Persyaratan Dalam Pembentukan LKS Tripartit,” bebernya.
Jika awalnya beranggotakan delapan orang. Setelah adanya revisi terhadap regulasi tersebut, keanggotaannya menjadi lebih gemuk. Mencapai 21 orang. Kriteria keanggotaannya pun semakin luas. Jika sebelumnya hanya keterwakilan serikat pekerja (SP) dengan jenjang pendidikan minimal D3.
“Setelah diberlakukannya PP Nomor 4/2017, keanggotaan jenjang pendidikannya minimal SMA sederajat. Tapi tetap menjaga kualitas,” sebutnya.
Pembentukan LKS Tripartit juga sebagai instrumen dalam membuka jaringan komunikasi antara pengusaha dan pekerja di Kutim. Apabila semakin baik, diyakini program penyerapan 50 ribu tenaga kerja dapat berjalan maksimal.
“Lembaga ini dipercaya dapat membawa perbaikan hubungan industrial ketenagakerjaan. Persyaratan umumnya langsung di bawah pimpinan Bapak Bupati (Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman). Apalagi keanggotaannya jelas. Selain pemerintah, ada pula perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat pekerja,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, yang juga sebagai Ketua Umum LKS Tripartit mengatakan, terdapat 800 lebih perusahaan yang beroperasi di Kutim. Baik sektor pertambangan maupun perkebunan sawit.
“Tenaga kerja sangat heterogen. Semuanya ada pada setiap perusahaan. Baik yang tercatat sebagai penduduk Kutim atau pun belum sama sekali,” ungkapnya.
Dia menegaskan, agar harus berpihak kepada karyawan. Tapi, tetap menerapkan aturan yang berlaku. Yakni aturan ketenagakerjaan yang benar-benar menjadi acuan dalam penyelesaian masalah ketenagakerjaan.
“Sesegera mungkin untuk dimanfaatkan setelah terbentuk (LKS Tripartit). Jalankan pembekalan, training dan program lainnya yang dapat meningkatkan kinerja pekerja. Tripartit diharapkan dapat menjadi solusi persoalan tenaga kerja yang ada di Kutim,” tutupnya. (adv/so)














