
SIBERONE.ID, KUTAI TIMUR – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum di Kutai Timur (Kutim) masih menghadapi sejumlah revisi sebelum bisa diterapkan. Yan, Ketua Panitia Khusus (Pansus) yang bertanggung jawab, menyampaikan bahwa sebagian besar usulan dalam raperda tersebut sudah tidak relevan lagi dengan kondisi di lapangan, sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
“Raperda ketertiban umum ini masih perlu dibahas lebih lanjut karena ada ketidaksesuaian dengan kondisi nyata di masyarakat,” kata Yan. Ia menekankan bahwa revisi diperlukan untuk memastikan aturan yang diusulkan benar-benar bisa diterapkan dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Saat ditanya tentang progres pengusulan raperda, Yan menjelaskan bahwa meskipun sudah ada Pansus yang bekerja, banyak hal yang belum terakomodir dengan baik.
“Yang tadinya sudah dianggap selesai setelah internal mereka pelajari, ternyata masih banyak yang belum terakomodir, akhirnya datang melapor ke saya untuk dipending, meminta untuk revisi,” tambahnya.
Yan tidak mempermasalahkan penundaan ini. Baginya, yang terpenting adalah menghasilkan peraturan yang baik dan tidak terburu-buru.
“Kalau buru-buru nanti hasilnya juga tidak bagus. Jadi kalau mau direvisi ya direvisi, tapi jangan nanti mengejar-ngejar,” jelas Yan.
Raperda tentang Ketertiban Umum ini baru dibahas oleh pemerintah dan belum dibahas oleh DPRD. Masih ada poin-poin penting yang perlu diubah, termasuk adanya banyak laporan terkait Satpol PP yang masih dalam tahap pembahasan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.
Salah satu poin rumit dalam raperda ini adalah larangan membakar. “Masyarakat kita masih banyak yang membakar sampah, ladang, dan kebun, sehingga menjadi bumerang bagi kita,” kata Yan. Kearifan lokal di berbagai kecamatan juga menjadi tantangan, terutama karena masih banyak yang melakukan pembakaran sebagai bagian dari tradisi mereka.
“Bagaimana kita akan melaksanakan perda ini, sedangkan masih berbenturan dengan masyarakat?” tutup Yan, menggarisbawahi pentingnya mencari solusi yang tepat dan tidak merugikan kearifan lokal. (adv/so3)














