Fraksi NasDem Minta Pemkab Perhatikan Rekomendasi BPK, Opini WDP Harus Meningkat Menjadi WTP

  • Bagikan
Anggota Fraksi NasDem dari DRPD Kutim, Pither Palinggi menyerahkan dokumen pandangan umum fraksinya.

SIBERONE.ID, KUTIM – Rapat paripurna ke-16, yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) telah rampung, Senin (20/6/2022). Pandangan umum fraksi-fraksi terhadap rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 pun telah disampaikan.

Fraksi NasDem pun menyampaikan pandangan umumnya yang bersifat normatif, melalui anggota DPRD Kutim Pither Palinggi. Dia mengatakan, hal tersebut merupakan siklus rutin penyelenggaraan pemerintah daerah (pemda), agar informasi peruntukan APBD dapat diketahui secara transparan dan akuntabel.

“Sebagaimana diamanatkan dalam pasal 31 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan pasal 184 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, serta pasal 101 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” ujarnya.

Maka, laporan realisasi anggaran tersebut menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasi APBD 2021. Beberapa poin yang disampaikan pemda kepada DPRD, salah satunya adalah laporan perubahan saldo anggaran yang menyajikan informasi kenaikan dan penurunan saldo anggaran lebih atau laporan operasional, yang menyajikan informasi mengenai seluruh kegiatan operasional keuangan dan laporan perubahan ekuitas, yang menyajikan informasi mengenai perubahan aktivitas neraca pemerintah daerah pada 31 Desember 2021.

“Laporan pertanggungjawaban diserahkan sepenuhnya kepada pimpinan dan anggota DPRD untuk mencermati, memberikan kritik dan saran yang bersifat konstruktif. Termasuk melakukan klarifikasi sebagai bahan masukan,” sebutnya.

Menurutnya, perolehan wajar dengan pengecualian (WDP), dari hasil laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (LHP-BPK), harus menjadi perhatian pemda.

“Kondisi itu menunjukkan, bahwa realisasi pendapatan yang sudah ditetapkan perlu dievaluasi. Agar mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP),” jelasnya.

Laporan perubahan harus dituangkan dalam catatan. Pihaknya berharap, APBD yang dialokasi pemda dapat mendukung aktivitas pemerintah dalam menjalankan fungsinya. Baik untuk menunjang peranan publik dan lainnya. Sesuai dengan ketentuan regulasi.

“Kami harap rekomendasi BPK kepada pemda dapat dijadikan acuan untuk perbaikan segala sisi,” pungkasnya. (adv/so)

  • Bagikan