SIBERONE.ID, KUTIM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) telah menggelar rapat paripurna ke-16, Senin (20/6/2022). Sidang kehormatan dewan itu berkaitan dengan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.
Sebagai yang pertama menyampaikan pandangan umum, Ketua Fraksi Golkar Anjas mengatakan, jika mengacu pada Undang-undang 23/2014, sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat 1, kepala daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya yang berupa perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban serta pengawasan keuangan kepada pejabat perangkat daerah.
“Jelas memberikan kuasa kepada OPD (organisasi perangkat daerah) untuk melaksanakan kebijakan umum anggaran yang telah ditetapkan. OPD melaksanakan sesuai yang ditentukan dalam dokumen pelaksanaan anggaran, berdasarkan program-program pemerintah,” katanya.
Pencapaian terhadap rencana tersebut sangat ditentukan oleh kapasitas dan kemampuan aparatur yang diberikan kewenangan. Berdasarkan Undang-undang 17/2003 tentang Keuangan Negara, menyatakan bahwa pengelola dan tanggung jawab keuangan daerah menegaskan, bahwa pengelola keuangan daerah harus dilaksanakan secara tertib.
“Harus taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Efisiensi, efektif transparan dan bertanggung jawab. Memerhatikan asas keadilan dan kepatuhan pencapaian,” sebutnya.
Mengingat, APBD adalah instrumen pengukuran kinerja, yang merupakan komponen penting. Sebagai umpan balik atau rencana yang telah diimplementasikan untuk menilai kinerja pemerintah dalam menghasilkan pelayanan publik. Sehingga dapat dijadikan sebagai tolak ukur dalam penetapan kebijakan keuangan dan tata kelola keuangan.
“Pemerintahan yang baik penyajian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, harus mengikuti perundang-undangan yang berlaku. Sehingga sesuai dengan peraturan bahwa laporan keuangan daerah terdiri dari laporan realisasi anggaran laporan perubahan saldo anggaran, lebih neraca, laporan operasional, perubahan aktivitas serta catatan atas laporan keuangan,” jelasnya.
Menurutnya, kinerja pemerintah dalam pengelolaan keuangan dapat dianalisis dengan menggunakan analisis rasio keuangan terhadap APBD. Maka, harus membandingkan hasil yang telah dicapai pada satu periode dengan periode sebelumnya. Sehingga kecenderungan yang terjadi dapat diketahui. Begitu pula dengan temuan, catatan dan rekomendasi sebelumnya, hendaknya menjadi titik tolak dalam mengelola keuangan agar lebih baik.
“Pencapaian target yang sudah baik, khususnya pada urusan wajib pelayanan dasar, perlu ditingkatkan dengan alokasi anggaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tuturnya.
Kendati demikian, pihak memberikan apresiasi atas upaya pemberdayaan dalam mencapai realisasi pendapatan asli daerah (PAD), telah menunjukkan kinerja yang terus membaik dalam tiga tahun terakhir. Hal ini menjadi indikator, bahwa potensi PAD dapat digarap secara optimal.
“Pada laporan realisasi anggaran dan kinerja, masih terdapat kelemahan dalam penyerapan anggaran. Perlu dilakukan evaluasi dan tindak lanjut sebagai upaya perbaikan yang sesuai dengan mekanisme perundang-undangan,” imbuhnya.
Selain itu, nilai aset daerah menunjukkan peningkatan yang signifikan setiap tahunnya. Dengan tampilan tersebut, aset daerah mencapai Rp 10,2 triliun pada 2021. Terdiri dari aset lancar investasi jangka panjang, aset tetap serta aset lainnya. Sehingga diperlukan sumber daya yang terlatih, kompeten serta dukungan anggaran yang cukup dalam pengelolaan.
“Aset daerah harus dikelola dengan baik. Dokumentasi secara administrasi dikedepankan. Sehingga dapat memberikan manfaat dalam meningkatkan pelayanan dasar untuk meningkatkan derajat kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (adv/so)














