SIBERONE.ID, KUTIM –DPRD Kutai Timur (Kutim) telah menggelar rapat paripurna ke-13. Sidang kehormatan legislatif itu berkaitan dengan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi dalam dewan, terhadap rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah 10/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Timur dan Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Anggota DPRD Kutim dari Fraksi NasDem, Kajang Lahan menyampaikan catatan nya sebagai bahan masukan untuk Pemkab Kutim. Sesuai pembahasan perubahan kedua atas peraturan tersebut, secara substansi tidak banyak yang diatur dan tidak banyak pula yang mengalami perubahan. Sehingga, sebagian besar masih mengikuti naskah perda sebelumnya.
“Jadi, sudah memenuhi apa yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,” katanya.
Pihaknya menilai, perubahan itu dilakukan karena kurang sesuai dengan keberadaan dan perkembangan hukum saat ini. Makanya, sepatutnya dilakukan penyesuaian, disusun untuk meningkatkan efektivitas profesionalisme dan kinerja pelayanan pemerintah bidang apapun.
“Inisiatif pemerintah sudah tepat dan layak untuk dibahas antara pemerintah dan DPRD,” sebutnya.
Dalam mengelola keuangan, pemkab diminta mengikuti aturan-aturan terbaru dari pemerintah pusat. Dengan adanya regulasi daerah, pengelolaan keuangan bisa lebih detail dan akuntabel. Dimulai dari perencanaan, penganggaran pelaksanaan, pelaporan pertanggungjawaban dan pengawasan.
“Dilakukan secara transparan. Tetap gunakan keuangan daerah untuk kebutuhan yang seluas-luasnya bagi masyarakat pedesaan,” imbuhnya.
Pihaknya juga mendorong, agar penggunaan keuangan daerah diprioritaskan untuk perbaikan infrastruktur dan pemulihan ekonomi. Salah satunya, pelaksanaan anggaran yang sudah ditetapkan dalam APBD harus dilaksanakan lebih awal.
“Sehingga bermanfaat bagi masyarakat luas. Jangan sampai melaksanakan kegiatan yang berdampak pada terhambatnya perputaran perekonomian masyarakat,” tutupnya. (adv/so)














