SIBERONE.ID, KUTIM – Fraksi-fraksi memberikan tanggapan terkait Keuangan Daerah dan Perlindungan Perempuan dalam rapat paripurna ke-14. Pertama, pandangan umum Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya (FKIR). FKIR telah menjalankan tugasnya dan fungsinya dan mendukung pemerintah dalam inisiatif rancangan peraturan daerah tentang perlindungan perempuan di Kutim.
Kedua, pandangan umum Fraksi Persatuan Pembangunan (FPP), yakni sinkronisasi antara semua pihak dan lapisan masyarakat Kutim untuk melindungi kaum perempuan agar tidak dijadikan sebagai barang atau kompetisi yang diperdagangkan dalam perbuatan asusila terhadap perempuan.
FPP berharap sinkronisasi dalam Perda perlindungan perempuan ini juga melibatkan partisipasi lembaga pendidikan dan perangkat daerah terkait. Dengan perlindungan perempuan untuk turut memberikan konseling terhadap korban kekerasan dan tindakan diskriminatif lainnya, yang diterima oleh kaum perempuan. Baik di lingkungan keluarga maupun lingkungan sosial.
Terkait perlindungan perempuan dapat menjadi jawaban untuk menangkal kemungkinan kekerasan terhadap perempuan di masa-masa yang akan datang. Untuk itu, eksekutif bersama legislatif bisa memberikan sosialisasi tentang pentingnya perlindungan perempuan.
Ketiga, Fraksi Golongan Karya (FGK) mengharapkan substansi perlindungan perempuan dapat bermanfaat secara konkret. Mencegah dan mengakhiri segala bentuk diskriminasi terhadap kaum perempuan. Menghilangkan segala bentuk kekerasan terhadap kaum perempuan di ruang publik dan pribadi. Mencegah terjadinya perdagangan manusia di daerah. Hal ini sebagai upaya mencegah dan meminimalisir semua praktek-praktek yang melanggar hukum. Seperti pernikahan anak di bawah umur.
Keempat, Fraksi Nasional Demokrat (FND) mendorong DPRD Kabupaten Kutim untuk melakukan konsultasi dengan kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak untuk menyusun Rancangan peraturan daerah tentang perlindungan perempuan di Kutim. Sebab, sudah banyak peraturan perundang-undangan yang mengamanatkan terkait PPA, akan tetapi belum maksimal.
Ada tiga subsistem penting dan harus dimasukkan dalam rancangan peraturan, agar dapat diimplementasikan dengan baik, yakni subsistem kesejahteraan sosial peradilan pidana dan subsistem perubahan perilaku
Kelima, Fraksi Partai Nasional (FPN) berharap, dengan dibentuknya raperda tersebut. Menjadi salah satu upaya langkah mencegah terjadinya kekerasan perempuan. Sebab dari pengawasan legislatif, sampai sekarang masih banyak ditemukan kasus kekerasan. Juga menemukan banyak anak dan perempuan yang ditelantarkan.
FPN menyuarakan dan merealisasikan perda tersebut serta mendorong Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial untuk mendongkrak anggaran. Mengingat, OPD tersebutlah yang nantinya akan bertanggung jawab.
Keenam, Pandangan umum Fraksi Demokrat (FD) sepakat dengan Pemkab Kutim, bahwa perempuan harus diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk meningkatkan kapasitas serta kemampuan hidupnya. Tentu saja hal ini dapat terwujud jika pemerintah memiliki suatu produk hukum yang mengakomodir tentang kesetaraan antara laki-laki dan perempuan.
FD memberikan masukan kepada pihak yang membahas tentang perda tersebut, agar nantinya dapat mengefektifkan serta mengoptimalkan upaya pengurus terpadu dan terorganisasi sesuai dengan instruksi presiden Nomor 9 tahun 2020.
Ketujuh, Fraksi Amanat Berkarya (FAB) ialah untuk menegakkan hak asasi manusia khususnya pada perlindungan perempuan sebagaimana dijelaskan dalam nota penjelasan Raperda tentang perlindungan perempuan, yang dibacakan pada sidang pada 6 Juni 2022 yang lalu. Bahwa negara dinilai masih buruk dalam hal penegakan hak asasi manusia.
Salah satu titik kelemahan tersebut, terletak pada perlindungan perempuan sebagai bagian dari penyelenggara negara dan pemerintahan yang baik. Padahal, sudah sepatutnya pemerintah dan seluruh jajarannya bersepakat agar pembahasan terhadap raperda tentang perlindungan perempuan dapat dilanjutkan pembahasannya. (adv/dd)














