Tingkatkan PAD, Dewan Genjot Pembahasan Raperda Retribusi

  • Bagikan
Anggota DPRD Kutim Faisal Rachman.

SIBERONE.ID, KUTIM – DPRD Kutim kembali menggenjot rancangan peraturan daerah (Raperda) Retribusi Daerah. Sebelumnya, beberapa raperda telah disahkan menjadi peraturan daerah (perda). Di antaranya Perda Ketenagakerjaan dan Desa yang telah disahkan dalam sidang paripurna ke-10, Senin (6/6/2022).

Anggota DPRD Kutim Faisal Rachman mengatakan, pihaknya sudah melakukan pendalaman terkait hal itu. Kini, pihaknya menunggu dari pemerintah Kutim.

“Nanti kalau sudah ada kita akan bahas lagi,” kata politikus PDI Perjuangan itu.

Namun target pengesahan bergantung pemerintah. Nanti kalau ada kita akan bahas ulang. Apalagi dua raperda sudah disahkan, kini memaksimalkan raperda retribusi daerah.

“Sebenarnya raperda sudah tersusun. Karena adanya Undang-Undang baru yang disahkan pemerintah pusat. Maka draf yang disusun dari daerah harus disempurnakan ulang. Makanya, sampai sekarang belum selesai,” ungkapnya.

Pihaknya juga sedang rumuskan. UU baru yang disahkan pusat, draf yang sudah disusun disempurnakan lagi.

“Padahal sudah disusun dan sudah masuk agenda. Karena ada UU baru, maka ditarik lagi,” tuturnya.

Dia mencontohkan, retribusi daerah sesuai dengan UU baru. Seperti penerangan jalan umum, sekarang non PLN tidak ada lagi khususnya.

“Sudah dihilangkan.  Jadi, kita kehilangan satu sumber pajak. Dulu, kalau perusahaan operasi menggunakan genset, mereka perlu keluarkan pajak penerangan umum non PLN,” jelasnya.

Kenapa hal ini dianggap perlu, karena raperda sangat penting. Pastinya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kutim. Makanya, pihaknya akan menggenjot pembahasan agar raperda disahkan menjadi perda.

“Kami sudah lakukan pendalaman. Target kita adalah untuk tingkatkan PAD. Kan ada macam-macam, ada retribusi umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu,” terangnya.

Kendati demikian, pajak dan retribusi memang berbeda. Perbedaan pajak dan retribusi berada pada penggunaannya. Pajak tidak mendapatkan jasa timbal balik atau kontraprestasi yang dapat ditunjukkan secara langsung. Sementara retribusi, umumnya berhubungan dengan imbalan atau jasa yang didapat secara langsung.

“Kalau pajak itu sesuatu yang dibayar, tapi tak secara langsung memberikan dampak bagi yang membayar. Kalau retribusi langsung kita rasakan,” pungkasnya. (adv/dd)

  • Bagikan