Utang Fisik Siap Dibayar, Sudah Diamankan Dalam Perda APBD Perubahan 2021, Pemerintah Wajib Melaksanakan

  • Bagikan
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman (kiri) didampingi Kabag Humas Pemkab Kutim Basuki.

SiberOne.id – Memiliki batas waktu hingga akhir tahun. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) telah merencanakan pembayaran utang proyek fisik kepada pihak ketiga.

Ya, utang Rp 169 miliar akan dibayarkan dalam beberapa sesegera mungkin. Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim Teddy Febriansyah, Ahad (7/11/2021).

“Rencana pembayaran utang sudah dituangkan ke dalam Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2021,” bebernya.

Dengan demikian, pembayaran utang fisik kepada pihak ketiga harus segera dilaksanakan. Apalagi sudah mendapatkan persetujuan dari pemerintah.

“Sudah ada hasil reviewnya. Baik dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) maupun dari Inspektorat,” paparnya.

Namun, untuk rencana pembayaran utang lahan, belum dilakukan pemerintah. Sebab, harus ditinjau kembali. Sehingga, pihaknya akan memikirkan ulang agar dapat dilunasi.

“Kami berupaya melunasi semua utang. Tapi harus dilakukan bertahap,” pungkasnya.

Sebelumnya, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengatakan, setelah pengesahan APBD-P maka utang akan segera dibayarkan hingga akhir tahun.

“Harus segera dilaksanakan pemerintah. Sebagai amanah perda yang sudah disepakati. Termasuk pembayaran utang,” tegasnya.

Apalagi, amanahnya sudah disepakati dalam rapat paripurna. Bahkan, sudah masuk dalam APBD Perubahan 2021.

“Sudah semestinya harus dibayaran. Kami harap, ke depan keuangan daerah bisa kembali normal. Sehingga pembangunan bisa lebih maksimal,” tutupnya. (adv/so)

  • Bagikan