SiberOne.id – Penerapan teknologi informasi, program sertifikasi elektronik. Khususnya penggunaan tanda tangan elektronik yang akan segera diberlakukan Kabupaten Kutai Timur (Kutim), akan diprioritaskan diterapkan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim.
Hal tersebut sesuai dengan hasil Monitoring Centre of Prevention (MCP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu indikatornya adalah implementasi dalam pelayanan perizinan. Ini disampaikan Kepala Dinas Komunikasi Informasi Persandian dan Statistik (Kadiskominfo-Perstik) Kutim Ery Mulyadi, setelah mengikuti rapat dengan Balai Sertifikasi Nasional secara virtual, Jumat (05/11/2021).
“Pemberlakuan tanda tangan elektronik dapat memberikan jaminan otentikasi data. Sebab, sertifikat digital dapat menunjukkan langsung pemilik dari sertifikat dalam suatu dokumen,” singkatnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kutim Teguh Budi Santoso mengatakan, tanda tangan elektronik bisa menjadi salah satu penunjang kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) yang dipimpinnya. Terutama dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

“Kepala OPD kan kadang nggak bisa di tempat terus. Padahal pelayanan perizinan kepada masyarakat harus segera dikirimkan setelah persyaratan teknis terpenuhi,” sebutnya.
Menurutnya, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), juga sudah mengeluarkan sistem tanda tangan digital atau digital signature bagi pejabat untuk mengeluarkan perizinan.
“Program ini tentu menjadi salah satu upaya mempercepat proses perizinan. Memberikan pelayanan kepada masyarakat demi mempercepat investasi,” tutupnya. (adv/so)














