Permudah Pelayanan Bagi Masyarakat, Pemkab Segera Terapkan Sertifikasi Elektronik

  • Bagikan
Sekkab Kutim Irawansyah (kiri) dan Kadiskominfo-Perstik Kutim Ery Mulyadi .

SiberOne.id – Sudah menjadi keharusan bagi pemerintah meningkatkan pelayan secara digital. Apalagi zaman sekarang jauh berbeda. Di mana, teknologi sudah semakin canggih.

Mau tak mau, pelayanan pemerintahan harus lebih memudahkan masyarakat dan modern. Tak hanya  pada tingkatan pusat, daerah juga dituntut menerapkan hal serupa.

Sesuai Peraturan Presiden (PP) Nomor 95/2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) berencana menerapkan sertifikasi elektronik berbasis teknologi informasi.

“Untuk mendukung tata pemerintahan yang dilaksanakan secara elektronik atau E-Goverment,” ujar Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kutim Irawansyah, saat membuka rapat koordinasi Implementasi Sertifikasi Elektronik Pemkab Kutim, Jumat (5/11/2021).

Dia menyebut, sertifikat elektronik sangat dibutuhkan di era serba digital seperti sekarang. Sebab, mampu memberikan jaminan keamanan transaksi elektronik.

“Terutama dalam mendukung tata pemerintahan yang dilaksanakan secara elektronik,” ungkapnya.

Tentunya, organisasi perangkat daerah (OPD) yang sudah mengikuti sosialisasi, agar segera menerapkan. Lebih penting, sistem tersebut merupakan terobosan yang membuat pekerjaan lebih mudah dan efisien.

“Sertifikat elektronik merupakan salah satu cara memberikan jaminan keamanan transaksi elektronik. Untuk mendukung tata pemerintah yang dilaksanakan secara elektronik,” jelasnya.

Dia menilai, sistem elektronik sangat praktis. Sehingga tidak perlu membawa banyak materil untuk penandatanganan digital atau pun menambahkan sertifikat digital pada suatu dokumen.

“Jika bisa lebih praktis, harus bisa disesuaikan. Untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi Informasi Persandian dan Statistik (Diskominfo-Perstik) Kutim Ery Mulyadi menjelaskan, hal tersebut terkait analisis data elektronik yang menjadi kebutuhan. Sesuai dengan amanat perundang-undangan.

“Menyangkut penerapan penyelenggaraan pemerintahan yang berbasis elektronik. Berupa implementasi penerapan sertifikasi elektronik, khususnya tanda tangan elektronik” terangnya.

Kepada seluruh perwakilan OPD, baik perwakilan kecamatan se-Kutim. Ery menjelaskan tahapan yang harus dilalui sebelum implementasi. Ditandai dengan perjanjian kerja sama (PKS) tentang sertifikat elektronik. (adv/so)

  • Bagikan