Persentase MCP Meningkat, Komitmen Cegah Korupsi, Pemkab Kutim Maksimalkan Waktu Dua Bulan

  • Bagikan
Sekretaris Kabupaten Kutai Timur, Irawansyah.

SiberOne.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) kembali menggelar rapat evaluasi Monitoring Centre for Prevention (MCP), yang merupakan tindak lanjut dari evaluasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada pemerintah daerah (pemda).

Hanya dalam beberapa hari, capaian persentase MCP yang awalnya 32 persen. Kini meningkat hingga 48,80 persen.  Progres positif tersebut diperoleh pada akhir Oktober lalu.

Padahal, pada 25 Agustus 2021, persentase baru 15,67 persen. Kini, capaian secara akumulatif meningkat secara signifikan.

“Angka tersebut berdasarkan area perencanaan dan penganggaran persentasenya 48,92 persen, perizinan 40,14 persen, manajemen aparatur sipil negara (ASN) 44,39 persen dan manajemen aset daerah 48,39 persen,” ujar Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kutim Irawansyah, saat menggelar rapat koordinasi dan monitoring pelaksanaan rencana aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi, Senin (1/11/2021).

Selain itu, area pengadaan barang dan jasa telah mencapai 58,87 persen. Sedangkan area pengawasan APIP profil audit masih 0 persen. Hal tersebut dikarenakan prosesnya masih berjalan.

“Area optimalisasi pajak daerah sudah mencapai 83,35 persen, tata kelola keuangan desa sudah 80 persen,” jelasnya.

Menurutnya, capaian nilai MCP tersebut menunjukan komitmen Pemkab Kutim dalam mewujudkan pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Kutim.

“Masih ada waktu dua bulan untuk melengkapi data dukung yang dibutuhkan. Kami berupaya memperbaiki transparansi dan akuntabilitas publik untuk menghadirkan pemerintahan yang baik dan bersih,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan KPK RI Wilayah Kaltim, Rusfian menjelaskan, MCP merupakan aplikasi berisi kriteria-kriteria yang digunakan untuk menyusun laporan monitoring dari KPK. Sehingga, masing-masing pemerintah daerah mengisi laporan dengan memasukkan data pada aplikasi tersebut.

“Selain laporan yang disampaikan, juga harus disertai bukti fisik. Berupa foto dan dikirimkan bersama dengan laporan,” jelasnya.

Masing-masing pemda melaksanakan self asessment atau penilaian diri, dan diharapkan masing-masing daerah bisa melaporkan hal-hal secara objektif melalui aplikasi tersebut.

“Kami akan terus mendorong pemda untuk senantiasa memperbaiki semua indikator yang digunakan untuk membangun sistem pencegahan tindak pidana korupsi,” tutupnya. (adv/so)

  • Bagikan