Permasalahan Lahan Masyarakat dan PT KIN, Inspektur Bidang Investigasi Tinjau Lokasi Sengketa

  • Bagikan

SIBERONE.ID, KUTIM – Meski berstatus sertifikatnya atas nama Kelompok Tani Suka Mulya, Kecamatan Bengalon, Kutai Timur (Kutim). Namun, status lahan itu dianggap sebagai Hak Guna Usaha (HGU) oleh pihak PT Kemilau Indah Nusantara (KIN).

Persoalan lahan itu pun menyeruak. Perdebatan soal HGU terus bergulir. Sehingga Kepala Desa Sepaso Timur Agus Susanto menghadirkan Inspektur Bidang Investigasi Kementerian ATR/BPN Brigjen Pol Yustan Alpian, Kamis (11/11/2021).

Brigjen Pol Yustan Alpian dihadirkan, agar pihak masyarakat dan perusahaan dapat dimediasi. Selaku kepala desa, dia memang memiliki kewajiban menengahi konflik yang ada. Agar tidak ada anggapan keberpihakan terhadap satu pihak.

“Alhamdulillah, surat saya direspon dengan cepat. Sehingga hadirlah tim klarifikasi untuk mengecek fakta di lapangan,” ungkapnya.

Dia menyurati Kementerian ATR/BPN, dengan maksud ditujukan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kutim. Sebab, terjadi HGU dan sertifikat di atas lahan tersebut.

Padahal, HGU menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), merupakan hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara untuk perusahaan pertanian, perikanan, atau peternakan.

“HGU bisa diberikan untuk jangka waktu maksimal 35 tahun, dan dapat diperpanjang maksimal 25 tahun,” jelasnya.

Menurut PT KIN, lokasi yang bertempat di RT 001 dan 014 adalah HGU. Namun, pada faktanya berbeda. Pasalnya, masyarakat tidak pernah mengetahui jika PT KIN telah menjadikan lahan itu bersertifikat HGU.

“Masyarakat juga tidak pernah menerima kompensasi apapun dari perusahaan. Kemudian masyarakat mempertanyakan, apabila benar itu sudah berstatus HGU. Bagaimana prosedur dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), sehingga lahan itu bisa jadi HGU,” sebutnya.

Sementara itu, proses ganti rugi saja tidak pernah terjadi. Sedangkan, masyarakat sudah memiliki lahan itu jauh sebelum PT KIN beroperasi di Bengalon.

“Kita percayakan masalah ini pada tim klarifikasi dari Inspektorat bidang investigasi saja. Saya berada di tengah, tidak memihak kepada siapapun. Itulah tugas saya,” pungkasnya.

Inspektur Bidang Investigasi Kementerian ATR/BPN Brigjen Pol Yustan Alpian yang turun langsung ke lapangan menegaskan, sudah menjadi tugas dan kewajiban Kementerian ATR/BPN untuk merespon adanya pengaduan-pengaduan yang masuk.

“Tim Inspektorat bidang investigasi sudah melakukan penelitian data, dan memeriksa fakta di lapangan atau kondisi objek yang sedang dipermasalahkan,” paparnya.

Pihaknya menyarankan, agar kelompok tani atau masyarakat membuat surat pernyataan, bahwa benar menguasai dan memiliki lahan tersebut. Kalau perlu menyebutkan sejak tahun berapa, sepanjang kepemilikannya memang benar sesuai fakta.

“Intinya serahkan pada kami, Inspektorat bidang investigasi. Tata cara kerja kami akan mengeluarkan audit hasil HGU itu. Rekomendasi kami akan kami sampaikan ke Menteri. Tapi jangan kami diburu ya, karena semua berproses. Kami bekerja dengan fakta lapangan. Bukan sekedar mendengar saja,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur PT KIN Destawuri Kurniadi yang hadir saat sidak fakta di lapangan menyatakan, PT KIN akan tetap berpegang teguh terhadap dokumen legal yang sudah dimiliki. Intinya PT KIN mengaku sudah melakukan pembebasan lahan.

“Kalau dari kami, ini sebenarnya tidak bermasalah. Ini kan lahan yang disengketakan,” singkatnya. (so)

  • Bagikan