
SIBERONE.ID, KUTAI TIMUR – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, penyelenggaraan pangan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia yang memberikan manfaat secara adil, merata, dan berkelanjutan berdasarkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan dan ketahanan pangan.
Ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau, serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.
Pemerintah daerah didorong membangun ketahanan pangan daerah yang didukung oleh tiga pilar utama. Ketersediaan pangan yakni pangan secara fisik cukup untuk seluruh penduduk. Akses pangan yaitu setiap individu dapat memperoleh pangan yang tersedia.
Kedua, untuk mewujudkan ketahanan pangan diperlukan tiga komponen. Kedaulatan pangan adalah hak negara dan bangsa yang secara mandiri menentukan kebijakan pangan guna memenuhi hak rakyat atas pangan sesuai dengan potensi sumber daya alam, manusia, sosial, ekonomi, dan kearifan lokal secara bermartabat.
Ketiga, Undang-undang No. 4/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan mengamanatkan semua pihak untuk melindungi dan menyediakan kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan.
Keempat, pemerintah pusat dan daerah harus bersinergi dan berkoordinasi dalam mendistribusikan pangan secara tepat waktu, serta mengembangkan ketahanan pangan lokal.
Pemerintah harus menyediakan pasokan makanan, mendistribusikan makanan, serta mendorong mendirikan ketahanan pangan di tingkat komunitas/RT-RW, kelurahan/desa, kecamatan, kota/kabupaten.
Banyak masyarakat menjadikan sektor pertanian sebagai penyelamat untuk bertahan hidup memenuhi kebutuhan pangan lokal. Gerakan kampung hijau dan komunitas kebun perkotaan (urban farming) di berbagai kota/kabupaten dapat mengakselerasi terwujudnya ketahanan pangan tingkat komunitas.
Kelima, kemitraan diperlukan untuk membangun ekosistem pertanian lokal untuk ketahanan pangan lokal yang lebih berdaya, inovatif, dan produktif. Warga mengupayakan ketahanan pangan mandiri (swasembada pangan) dengan memanfaatkan halaman rumah, tepi jalan/gang, serta lahan kosong sekitar pemukiman (atas sepengetahuan pengurus RT/RW).
Keenam, prinsip pangan bijak antara lain bersifat lokal, adil bagi konsumen dan produsen, sehat atau organik, serta lestari di mana produksinya memperhitungkan lingkungan dan keragaman sumber pangan.
“Warga diajak untuk mendiversifikasi konsumsi pangan dan mengonsumsi beragam makanan tradisional khas lokal. Pengembangan inovasi berbahan pangan lokal juga harus dilakukan untuk menyesuaikan selera kekinian,” kata Apansyah. (adv/so1)














