APBD Perubahan Disahkan di Ujung Waktu, Utang Fisik Akan Dilunasi Sesuai Amanah BPK

  • Bagikan
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman (dua kiri) dan Ketua DPRD Kutim Joni (dua kanan) saat menandatangani dokumen APBD Perubahan 2021, setelah disahkan pada Kamis (30/9/2021).

SiberOne.id – APBD Perubahan 2021 telah disahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) dan DPRD Kutim, Kamis (30/9/2021). Hal tersebut ditetapkan setelah semua fraksi dipastikan menerima dan menyetujui. Meskipun ada yang memberikan beberapa catatan yang harus menjadi perhatian pemerintah.

Penetapan tersebut terlaksana sesuai jadwal telah ditentukan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 64/2020 tentang Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan. Di mana, telah ditetapkan pengesahan selambat-lambatnya 30 September.

Ketua DPRD Kutim Joni mengatakan, APBD perubahan telah resmi disahkan. Dewan berharap, agar apa yang diharapkan masyarakat sudah terselesaikan dan dapat direalisasikan.

“Pemerintah harus memerhatikan semua catatan fraksi. Berarti ada yang perlu dibenahi,” singkatnya.

Sementara itu, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengungkapkan, pengesahan di ujung waktu bukan tanpa alasan. Pasalnya, sistem informasi pembangunan daerah (SIPD) adalah sistem baru dan harus dilaksanakan.

“Meskipun sangat menguras tenaga, waktu dan fisik. Termasuk kekuatan jaringan internet,” sebutnya.

Selama penyusunan, dia selalu menyampaikan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di bidang tersebut, untuk tidak beralasan apapun. Sehingga tetap dilaksanakan apapun yang terjadi.

“Kalau teknologi yang satu mengalami hambatan, harus ada opsi-opsi lain,” tegasnya.

Orang nomor satu di Kutim itu bersyukur telah menyelesaikan APBD perubahan. Meskipun harus ditetapkan di penghujung waktu. Setelah ini, pihaknya harus memanfaatkan waktu tiga hari untuk menyelesaikan segala hal yang penting.

“Kemudian akan disampaikan kepada Pemprov Kaltim. Dalam waktu yang singkat, dokumen sudah harus masuk dalam lembaran daerah. Catatan fraksi harus menjadi perhatian seluruh OPD (organisasi perangkat daerah),” ucapnya.

Kondisi keuangan daerah saat ini membuat pemkab tidak dapat berbuat banyak hal. Apalagi harus memilah kegiatan yang dikarenakan adanya rasionalisasi hingga`12 persen. Pihaknya pun telah menyepakati pembayaran utang fisik melalui APBD perubahan Rp 169 miliar.

“Sesuai amanah BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan). Angkanya sudah tertuang dan harus direalisasikan. Kami berharap dalam waktu tiga bulan sudah terselesaikan,” harapnya. (so)

  • Bagikan