SIBERONE.ID, KUTIM – Kodim 0909/Kutai Timur melalui Koramil 0909-05/Muara Bengkal diwakili Babinsa Batu Ampar Serda Redi Laode, menghadiri pelantikan dan bimbingan teknis pengawas pemilu tingkat desa se-Kecamatan Batu Ampar, pada pemilihan umum (pemilu) serentak 2024 mendatang.
Berlangsung di Sekretariat Panwascam Desa Timbau, Kecamatan Batu Ampar. Serda Redi Laode mengatakan, badan pengawas pemilu (Bawaslu) adalah lembaga negara yang memiliki tugas pokok dan fungsi melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan pemilihan dan pemilu.
“Sehingga terwujud Bawaslu sebagai lembaga pengawal terpercaya dalam penyelenggaraan pemilu demokratis, bermartabat dan berkualitas,” jelasnya.
Bahkan mempunyai misi membangun aparatur dan kelembagaan pengawas pemilu yang kuat, mandiri dan solid. Dengan mengembangkan pola dan metode pengawasan yang efektif dan efisien.
“Memperkuat sistem kontrol nasional dalam satu manajemen pengawasan yang terstruktur, sistematis dan integratif berbasis teknologi. Termasuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dan peserta pemilu serta meningkatkan sinergi kelembagaan dalam pengawasan pemilu partisipatif,” terangnya.
Dengan meningkatkan kepercayaan publik atas kualitas kinerja pengawasan berupa pencegahan dan penindakan. Bahkan penyelesaian sengketa secara cepat, akurat dan transparan. Membangun Bawaslu sebagai pusat pembelajaran pengawasan pemilu, baik bagi pihak dalam negeri maupun luar negeri.
“Bawaslu yang membawahi pengawas tingkat kecamatan dan desa, juga mempunyai tugas menyusun standar tata laksana pengawasan penyelenggaraan pemilu untuk pengawas di setiap tingkatan,” tuturnya.
Termasuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu. Bawaslu juga mengawasi persiapan penyelenggaraan pemilu di tingkat kecamatan dan desa. Mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu.
“Mencegah terjadinya praktik politik uang, mengawasi netralitas aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri. Mengawasi pelaksanaan putusan, mengoreksi dan memberikan rekomendasi apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” paparnya.
Tidak itu saja, Bawaslu juga menyampaikan dugaan tindak pidana pemilu kepada Gakkumdu tingkat kecamatan. Mengelola, memelihara dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Mengevaluasi pengawasan pemilu tingkat kecamatan dan desa. Mengawasi pelaksanaan peraturan KPU dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.
Pada prinsipnya, jajaran TNI siap mendukung dan mensukseskan pemilihan tersebut untuk memilih presiden, wakil presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten serta DPD RI dan pemilihan gubernur hingga walikota dan bupati.
“Agar proses pemilihan sampai pasca pemilihan berjalan dengan lancar dan aman. Kami siap mendukung kelancaran dan keamanan jalannya pemilu serentak. Agar situasi tetap kondusif serta partisipasi seluruh masyarakat sangat dibutuhkan untuk tetap menjaga keamanan dan Kondusifitas wilayah,” pungkasnya. (so)














