PSR Sawit Rakyat Dapat Pembiayaan Maksimal Rp60 Juta per Hektare

  • Bagikan
Kepala Dinas Perkebunan Kutai Timur, Arief Nur Wahyuni (Kanan) saat diwawancarai Tim Redaksi SIberone

SIBERONE.ID, SANGATTA – Pemerintah pusat menyediakan akses pembiayaan untuk mendukung pelaksanaan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), termasuk bagi pekebun sawit di Kutai Timur yang mulai mempersiapkan peremajaan tanaman.

Kepala Dinas Perkebunan Kutai Timur, Arief Nur Wahyuni, mengatakan skema pembiayaan tersebut menjadi salah satu hal yang dipelajari dalam lokakarya persiapan PSR yang digelar bersama mitra, Kamis (03/09/2026).

Pembahasan diarahkan pada ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat maupun koperasi agar dapat mengakses pembiayaan dari pemerintah pusat. Hal ini dinilai penting karena Kutai Timur belum pernah melaksanakan program PSR sebelumnya.

Besaran dukungan pembiayaan yang disiapkan pemerintah mencapai maksimal Rp60 juta untuk setiap hektar lahan yang diremajakan. Namun, luas lahan yang dapat memperoleh pembiayaan tersebut dibatasi paling banyak empat hektare.

“Rp60 juta, maksimal 4 hektare,” ujar Arief saat menjelaskan skema pembiayaan PSR.

Untuk memastikan calon penerima memahami mekanisme tersebut, Dinas Perkebunan menghadirkan narasumber dari Direktorat Perkebunan Kementerian Pertanian, Dinas Perkebunan Provinsi, serta koperasi dari Paser yang telah lebih dahulu menjalankan PSR.

Forum tersebut sekaligus menjadi ruang bagi koperasi dan calon pelaksana di Kutai Timur untuk memahami persyaratan sebelum mengajukan pembiayaan. Arief menyebut ketentuan pengajuan mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 5 Tahun 2025.

“Makanya kami mengundang dari Direktorat Perkebunan seperti apa persyaratannya sehingga koperasi yang ada di Kutai Timur bisa mengakses nantinya untuk pembiayaan PSR,” kata Arief.

Persiapan itu menjadi bagian awal sebelum pengajuan PSR dilakukan di Kutai Timur. Dinas Perkebunan kini memfokuskan pembahasan pada pemenuhan persyaratan agar koperasi dan masyarakat yang memiliki tanaman sawit yang membutuhkan peremajaan dapat mengikuti skema pembiayaan yang disediakan pemerintah pusat. (adv/SO2)

  • Bagikan