SIBERONE.ID, SANGATTA – Persoalan status lahan masih menjadi salah satu kendala yang dihadapi masyarakat Kutai Timur (Kutim) dalam mengembangkan perkebunan sawit. Sejumlah kebun masyarakat berada di kawasan yang bersinggungan dengan status kehutanan maupun konsesi perusahaan, sehingga penyelesaiannya tidak cukup hanya dilakukan di tingkat daerah.
Wakil Bupati Kutai Timur, Mahyunadi, Kamis (03/09/2026), menyebut kewenangan terkait status lahan berada di pemerintah pusat. Karena itu, Pemkab Kutim berharap kebijakan mengenai kawasan tersebut turut mempertimbangkan kondisi masyarakat yang telah lebih dulu menggarap dan memanfaatkan lahan.
Persoalan muncul ketika masyarakat baru mengetahui status kawasan setelah kebun sawit mereka terlanjur dibangun. Kondisi itu, menurut Mahyunadi, perlu mendapat perhatian agar kepentingan masyarakat tidak berhenti pada persoalan administrasi dan status kawasan.
“Jadi, kita pemerintah daerah berharap agar betul-betul memperhatikan ekonomi kerakyatan,” kata Mahyunadi.
Mahyunadi bahkan menyoroti keberadaan hutan produksi di Kutim yang menurutnya perlu dilihat kembali kondisi faktualnya di lapangan. Sebab, terdapat masyarakat yang sudah menggarap lahan tanpa mengetahui bahwa wilayah tersebut kemudian masuk dalam konsesi perusahaan.
Dalam kondisi seperti itu, pemerintah daerah berharap ada ruang penyelesaian melalui mekanisme enklave untuk lahan masyarakat. Usulan tersebut diarahkan agar lahan yang memang telah digarap masyarakat dapat dipisahkan dari kawasan konsesi dengan tetap mengikuti kewenangan pemerintah pusat.
“Sebagian besar hutan produksi yang ada di Kutai Timur itu mungkin hanya dibuat izinnya di atas meja,” ujar Mahyunadi.
Persoalan serupa juga terjadi di Mugi Rahayu yang bersinggungan dengan PT Kiani. Pemkab Kutim telah menyurati perusahaan tersebut dan berharap lahan yang selama ini digarap masyarakat dapat diinventarisasi serta diukur sebagai dasar untuk mengusulkan penyelesaian kepada pemerintah pusat.
Langkah inventarisasi itu menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menjembatani kepentingan masyarakat dengan perusahaan sekaligus mencari penyelesaian atas persoalan status lahan. Dengan pendataan kondisi di lapangan, Pemkab Kutim berharap lahan masyarakat yang telah terlanjur digarap dapat memperoleh jalan penyelesaian sesuai kewenangan yang berlaku. (adv/SO2)














