SIBERONE.ID, SANGATTA – Sebanyak 26 kasus kekerasan terhadap anak tercatat di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Angka tersebut menjadi gambaran sementara kondisi kasus anak di daerah, sementara pemutakhiran data secara menyeluruh masih perlu dikoordinasikan dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Kepala Bidang Perlindungan Khusus Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutim, Riduan, mengatakan pihaknya masih melakukan koordinasi untuk memastikan perkembangan data kasus kekerasan terhadap anak. Data penanganan kasus juga berkaitan dengan pencatatan dalam Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni).
“Yang jelas itu ada beberapa kasus-kasus yang terjadi, korban-korban pelecehan terhadap anak,” ujar Riduan saat diwawancarai, Rabu (2/9/2026).
Menurut dia, data yang dihimpun DP3A tidak hanya berkaitan dengan kekerasan terhadap anak, tetapi juga kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang masuk dalam ranah perlindungan perempuan. Karena itu, pemetaan kasus anak perlu diselaraskan dengan data dari UPT PPA yang menangani kasus secara langsung di lapangan.
Kondisi tersebut membuat angka kasus yang tercatat perlu terus diperbarui. UPT PPA menjadi salah satu sumber penting bagi DP3A untuk melihat perkembangan kasus sekaligus memastikan penanganan terhadap korban di lapangan berjalan sesuai kebutuhan.
Di sisi pencegahan, DP3A Kutim menjalankan sosialisasi di sejumlah sekolah sepanjang 2026. Materinya mencakup pencegahan kekerasan terhadap anak, termasuk anak yang memerlukan perlindungan khusus (AMPK), anak yang berhadapan dengan hukum, anak korban penyalahgunaan NAPZA, serta pencegahan perundungan atau bullying.
Sosialisasi tersebut antara lain telah dilakukan di SMA 1 Sangatta Selatan, Pesantren MBS Muhammadiyah Sangatta Selatan, SMK Keperawatan, serta SMP 2 Sangatta Selatan di Sangkimah. Setiap kegiatan menyasar sekitar 60 hingga 100 peserta.
Upaya pencegahan tersebut dilakukan secara rutin setiap tahun dengan dukungan anggaran daerah serta Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik dari APBN. Di tengah masih perlunya pemutakhiran data kasus, DP3A juga terus mengandalkan kegiatan pencegahan dan sosialisasi agar anak mengenali bentuk kekerasan serta mengetahui jalur yang dapat digunakan untuk mendapatkan bantuan ketika menghadapi persoalan. (adv/SO2)














