SIBERONE.ID, KUTAI TIMUR- Fraksi Partai Golkar DPRD Kutai Timur menyuarakan kekhawatiran serius terhadap penggunaan Kontrak Tahun Jamak (Multiyears Contract/MYC) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2026. Proyek MYC tersebut dinilai melanggar asas legalitas karena tidak memiliki landasan Peraturan Daerah (Perda) yang mengikat.
Anggota DPRD Kutim, Kari Palimbong dalam pandangan umum Fraksi Golkar menegaskan dalam Rapat Paripurna, Selasa (25/11/2025), bahwa MYC merupakan pengecualian dari asas annualitas anggaran, dan menurut UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, harus didasarkan pada Perda.
”Ketiadaan Perda MYC menjadikan komitmen pembayaran di tahun 2027 dan seterusnya sebagai ‘Ikatan Komitmen Fiktif’ di mata hukum,” kata Kari Kalimbong.
Menurut Fraksi Golkar, situasi ini melanggar asas legalitas dan berpotensi menimbulkan risiko hukum serta sengketa dengan penyedia jasa. Hal ini dikarenakan DPRD periode berikutnya tidak terikat secara hukum pada komitmen belanja tersebut.
Selain isu legalitas, Fraksi Golkar juga mengkritik ketiadaan rincian pembahasan proyek MYC dalam Nota Keuangan RAPBD. Kelalaian ini dinilai melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
Fraksi Golkar menilai pengikatan dana melalui MYC tanpa perencanaan matang akan menciptakan earmarking anggaran yang ketat, membuat APBD menjadi kaku (inflexible), dan membatasi ruang fiskal (fiscal space) Pemkab Kutai Timur untuk merespons kebutuhan mendesak di masa depan.
Fraksi Golkar meminta kajian komprehensif mengenai pewarisan beban utang komitmen proyek besar yang tidak dibahas secara rinci kepada Pemerintah dan DPRD di masa mendatang, yang dikhawatirkan melemahkan akuntabilitas demokratis.
Oleh karena itu, Fraksi Golkar mendesak Pemerintah Kutai Timur untuk memastikan seluruh proses pelaksanaan proyek MYC memiliki landasan hukum yang kuat, yaitu dengan menunggu pengesahan Perda MYC oleh DPRD. (adv/soj)
Komitmen Multiyears Tanpa Dasar Hukum, Golkar Ingatkan Risiko














