SIBERONE.ID, KUTAI TIMUR— Upaya pencegahan kekerasan dan kasus asusila terhadap anak, baik di lingkungan sekolah maupun keluarga, terus diperkuat oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutai Timur.
Kepala DP3A Kutim, Idham Cholid, menegaskan bahwa langkah utama dalam mencegah kasus ini adalah memperkuat jejaring kolaborasi dengan dinas-dinas terkait agar penanganan dapat berjalan tepat sasaran dan sesuai kewenangan. Ia menekankan, DP3A tidak bisa bekerja secara sepihak tanpa koordinasi, terutama di lingkungan sekolah yang berada langsung dibawah kewenangan Dinas Pendidikan.
Menurut Idham, pencegahan kasus asusila di sekolah dilakukan melalui kerja sama strategis bersama Dinas Pendidikan serta guru Bimbingan Konseling (BK).
“Kalau di sekolah itu kita tidak bisa langsung masuk karena bukan kewenangan kita. Kita berkolaborasi dengan Disdik dan BK untuk melakukan sosialisasi sesuai standar dalam menangani kasus bullying, pornografi, dan banyak kasus lainnya,” ujarnya.
Mekanisme ini memastikan bahwa setiap intervensi yang dilakukan tetap menghormati regulasi dan batas kewenangan antar instansi.
DP3A juga menegaskan pentingnya sinergitas antar lembaga untuk memastikan tidak ada kesalahpahaman di lapangan. Idham mencontohkan, untuk kasus pekerja anak, DP3A tidak bisa mengambil tindakan tanpa bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja.
“Walaupun niat kita baik, tapi bukan kewenangan kita untuk menyelesaikan. Kita harus kolaborasi dulu agar prosesnya tepat dan tidak menimbulkan masalah baru,” jelasnya. Prinsip kolaboratif ini menjadi pondasi utama dalam memperkuat sistem perlindungan anak secara terstruktur.
Sementara itu, terkait kasus remaja yang sampai membuang bayi, DP3A menegaskan bahwa pencegahan harus dilakukan melalui pendampingan berbasis pendekatan keluarga. Namun, pendampingan hanya dapat dilakukan jika ada izin atau permohonan resmi dari pihak keluarga maupun pihak berwenang di lingkungan setempat.
“Kita hanya bisa melakukan pendampingan atas izin keluarga. Kalau tidak mengizinkan, kita tidak bisa masuk. Harus ada bukti fisik bahwa keluarga meminta bantuan kepada kita,” kata Idham.
Prosedur ini penting agar intervensi tidak dianggap sebagai tindakan yang melampaui kewenangan, termasuk risiko tuduhan penculikan anak.
Jika permohonan pendampingan diterima, DP3A akan melakukan asesmen mendalam terhadap setiap kasus. Asesmen ini menentukan apakah korban membutuhkan layanan psikologi forensik, psikologi klinis, atau bentuk perlindungan lainnya yang melibatkan instansi terkait. Pendekatan multidisiplin ini memungkinkan setiap remaja mendapatkan perlakuan yang sesuai kondisi psikologis dan faktor penyebab kasus yang dialami.
Dalam kasus di mana anak atau remaja berada dalam kondisi tidak aman di lingkungan keluarganya, DP3A akan menempatkannya di Rumah Aman. Selama berada di sana, DP3A bertanggung jawab penuh atas kebutuhan, pendampingan, dan pemulihan korban.
“Kalau tidak aman, berarti kita kasih ke Rumah Aman. Selama di Rumah Aman, jadi tanggung jawab kita. Kalau dia belum sekolah, kita akan fasilitasi bekerja sama dengan dinas terkait agar bisa kembali bersekolah,” ujar Idham.
Berbagai kasus yang ditangani DP3A Kutim, lanjutnya, menunjukkan bahwa pendekatan holistik terbukti membantu korban kembali pada kehidupan yang lebih stabil.
Langkah-langkah komprehensif inilah yang kini mengantarkan DP3A Kutai Timur sebagai salah satu daerah dengan tata kerja perlindungan anak yang semakin terstruktur dan adaptif. Melalui kolaborasi lintas sektor, pendampingan berbasis keluarga, serta sistem penanganan profesional, Kutai Timur terus memperkuat kontribusinya dalam agenda nasional pencegahan kekerasan dan kasus asusila terhadap anak.
Pemerintah daerah berharap, sinergitas yang semakin solid ini dapat menekan angka kekerasan anak dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi seluruh generasi muda. (az/adv)














