Dishub Kutai Timur Tegaskan Komitmen Tertibkan Truk ODOL, Sosialisasi Tiga Bulan Sebelum Penegakan Hukum

  • Bagikan
Kepala Dinas Perhubungan Kutai Timur, Poniso Suryo Renggono, Saat ditemui di Ruangannya.

SIBERONE.ID, KUTAI TIMUR– Dalam upaya menciptakan keselamatan dan ketertiban di jalan raya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kutai Timur menegaskan komitmennya untuk menertibkan truk bermuatan melebihi kapasitas dan tidak memiliki penutup muatan. Kepala Dinas Perhubungan Kutai Timur, Poniso Suryo Renggono, menegaskan bahwa pelanggaran tersebut masuk dalam kategori Over Dimension Over Loading (ODOL) dan telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub).

Poniso menjelaskan bahwa dirinya telah memerintahkan Kabid Lalu Lintas dan Kabid Angkutan untuk segera mempelajari aturan yang berlaku dan melakukan koordinasi bersama Polres Kutai Timur guna menyusun langkah-langkah penegakan hukum terhadap pelanggaran tersebut. “Kita akan pelajari dulu aturan yang berlaku, kemudian kita rapatkan dengan Polres untuk membahas sanksinya,” ujar Poniso.

Namun, sebelum penerapan sanksi dilakukan, Poniso menekankan pentingnya tahapan sosialisasi kepada masyarakat. Menurutnya, penegakan hukum tidak bisa dilakukan secara tiba-tiba tanpa memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha dan pengemudi truk.

“Saya minta sebelum adanya penerapan sanksi itu perlu sosialisasi dulu, melalui media sosial maupun media apapun yang bisa diakses masyarakat,” tegasnya.

Sebagai langkah awal, Dishub Kutai Timur akan mengundang komunitas gabungan transportasi umum dan sopir truk untuk duduk bersama membahas aturan ODOL dan pentingnya keselamatan berkendara. Kolaborasi ini juga melibatkan Polres Kutim sebagai mitra strategis dalam penegakan hukum di lapangan.

“Kita akan panggil komunitas transportasi, kita bicarakan bersama dengan Polres supaya langkah yang kita ambil ini sejalan dan tidak menimbulkan polemik,” tambah Poniso.

Poniso mengakui bahwa kebijakan terkait pembatasan muatan seringkali menimbulkan reaksi dari masyarakat apabila diterapkan tanpa sosialisasi. Oleh karena itu, ia menilai pendekatan edukatif menjadi langkah paling efektif sebelum melakukan tindakan tegas.

“Saya memperhitungkan betul, karena ini konsekuensinya nanti bisa ada protes dan sebagainya. Kalau aturan langsung kita terapkan tanpa sosialisasi, masyarakat bisa kaget,” ujarnya.

Dishub Kutai Timur merencanakan masa sosialisasi selama tiga bulan sebagai bentuk transisi menuju penegakan aturan secara penuh. Dalam periode ini, berbagai kegiatan edukatif akan dilakukan melalui media sosial, baliho, serta penyuluhan langsung di lapangan kepada para pengemudi truk dan pengusaha transportasi.

“Kalau memang sudah ada aturannya nanti kita tegaskan. Tapi kita tidak boleh langsung terapkan begitu saja. Minimal tiga bulan kita sosialisasi dulu, setelah itu baru kita lakukan penegakan,” tutup Poniso dengan tegas.

Langkah strategis Dishub Kutai Timur ini menjadi bagian dari upaya nasional dalam menekan pelanggaran ODOL di seluruh Indonesia. Dengan pendekatan yang humanis dan terencana, pemerintah daerah berharap penerapan aturan dapat berjalan efektif tanpa menimbulkan gejolak di masyarakat, sekaligus memastikan keselamatan pengguna jalan dan keberlanjutan infrastruktur transportasi di Kutai Timur. (az/adv)

  • Bagikan