
SIBERONE.ID, KUTAI TIMUR – Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) di DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah mengembalikan hasil pandangan mereka terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023. Maswar, SE, juru bicara fraksi tersebut, menyerahkan berkasnya kepada pimpinan sidang, Joni Kamis, (13/06/2024).
Acara ini dihadiri oleh Bupati Kutai Timur Ardiansyah yang diwakili oleh Asisten III Sudirman Latif, Wakil Bupati Kasmidi, Ketua dan Wakil Ketua serta Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur, Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kutai Timur, Sekretaris Daerah, Para Asisten Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Kepala Organisasi Perangkat Daerah, para tokoh masyarakat, tokoh agama, pimpinan perguruan tinggi, pimpinan perusahaan BUMD dan swasta, serta insan pers.
Dalam kesempatan itu, Fraksi Golongan Karya menyampaikan rasa syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan nikmat dan ridho-Nya, sehingga dapat hadir dalam sidang Paripurna DPRD Kabupaten Kutai Timur dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.
“Kami Fraksi Golkar mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah yang telah menyampaikan Nota Penjelasan Rancangan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 pada Sidang Paripurna, Rabu (12/06/2024),” pungkas Maswar.
Tahapan penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD ini merupakan perintah undang-undang sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 320 (1) yang menyatakan bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan laporan kinerja pemerintah daerah dalam mengelola keuangan daerah. Laporan ini menjadi tolok ukur keberhasilan pemerintah daerah terhadap efektivitas dan efisiensi keuangan daerah dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan serta kemampuan daerah dalam merealisasikan pendapatan dan belanja daerah,” pungkas fraksi golkar itu.
Pada penyajian Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2023, tercatat realisasi pendapatan daerah sebesar Rp 8,59 triliun dengan rincian: Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 859,46 miliar, Transfer sebesar Rp 7,67 triliun, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp 568,85 miliar.
Persentase realisasi pendapatan daerah sebesar 104% menunjukkan realisasi yang melampaui target. Pendapatan daerah pada Tahun Anggaran 2023 merupakan angka terbesar dalam lima tahun terakhir. Pada Tahun Anggaran 2022, jumlah pendapatan daerah sebesar Rp 5,124 triliun, sehingga mengalami kenaikan signifikan sebesar Rp 3,47 triliun.
Selanjutnya, belanja daerah pada Tahun Anggaran 2023 yang terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer sebesar Rp 7,54 triliun, juga mengalami kenaikan dibandingkan belanja daerah Tahun Anggaran 2022 yang sebesar Rp 4,047 triliun, dengan kenaikan sebesar Rp 3,07 triliun.
Kondisi surplus/defisit Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 1,05 triliun, sedikit lebih rendah dibandingkan dengan kondisi surplus/defisit Tahun Anggaran 2022 yang sebesar Rp 1,07 triliun.
Pada pembiayaan daerah, penerimaan daerah sebesar Rp 1,57 triliun dan pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp 46,5 miliar. Neraca jumlah aset daerah TA 2023 sebesar Rp 23 triliun, mengalami kenaikan 5 triliun dibanding TA 2022 yang sebesar Rp 18 triliun.
Posisi kewajiban daerah TA 2023 sebesar Rp 189,6 miliar lebih besar dibandingkan posisi kewajiban daerah TA 2022 sebesar Rp 81,2 miliar.
Pelaksanaan APBD TA 2023 merupakan implementasi dari RPJMD 2021-2026 tahun ke-8. Untuk itu, Fraksi Golkar memberikan catatan dan masukan terhadap kinerja APBD TA 2023 berdasarkan laporan realisasi anggaran sebagai berikut:
1. Pendapatan Asli Daerah menunjukkan realisasi yang sangat besar, namun rasio prosentase realisasi PAD sebesar 44% menunjukkan masih belum tercapainya target. Kami mohon agar pajak dan retribusi yang belum optimal penyerapannya dapat dilakukan optimalisasi penghitungan, pemantauan, evaluasi, serta peningkatan target realisasinya.
2. Target RPJMD tahun ke-8 adalah pembangunan/peningkatan jalan dengan predikat mantap masih belum terealisasi secara maksimal, sehingga pemerintah daerah hendaknya bersinergi dan memaksimalkan koordinasi dengan kementerian terkait.
3. Realisasi Belanja Modal sebesar Rp 8,29 triliun atau tercapai 84,4% merupakan indikator positif. Namun, kami memberikan masukan agar pengawasan terhadap SKPD prioritas yang melaksanakan kegiatan infrastruktur fisik pada belanja modal gedung dan bangunan, jalan, jaringan, dan irigasi dilakukan secara komprehensif baik dari segi kuantitas maupun kualitasnya sesuai standar agar hasil akhir dari pembangunan dapat dinikmati dan bermanfaat bagi masyarakat.
4. Program lanjutan Multiyears Contract (MYC) yang sedang berjalan hendaknya dapat dilakukan akselerasi atau percepatan penyelesaian infrastruktur sesuai skema yang telah disetujui dan ditetapkan. Hambatan atau kendala teknis harus dipetakan dan segera ditentukan alternatif solusinya.
5. Jumlah aset daerah yang sangat besar mencapai Rp 23 triliun hendaknya tata kelola atau manajemen aset dijalankan dengan optimal mulai dari pencatatan, pengadaan, pemanfaatan, pengamanan, serta pemeliharaan dilaksanakan dengan tertib sesuai ketentuan yang berlaku.
6. Mengacu pada Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 320 (4), rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dibahas kepala daerah bersama DPRD untuk mendapatkan persetujuan bersama. Untuk itu, kami Fraksi Golkar meminta agar pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023 dapat segera dilaksanakan dan dibahas mengingat jangka waktu pembahasan paling lambat bulan Juni. (adv/so3)














