
SIBERONE.ID, KUTAI TIMUR– Masalah ketenagakerjaan di PT Tepian Nadenggan Bukit Subur Estate (TNBSE) tidak mendapat solusi yang baik, meskipun telah melalui proses rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Jumat (23/6/2023).
Bagaimana tidak, pihak perusahaan justru tidak menghadiri RDPU bersama pihak legislatif itu. Sebagai pimpinan rapat, anggota DPRD Kutim Basti Sangga Langi mengatakan, pihak perusahaan beralasan permasalahan itu sudah selesai berdasarkan Undang-Undang Nomor 2/2004.
“Persoalan ini kan sudah hampir satu tahun,” kata politikus PAN itu.
Sedangkan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim sudah mengimbau pihak perusahaan membayarkan pesangon kepada karyawan yang telah di PHK. Hanya, sampai saat ini perusahaan belum mengindahkan dengan tidak membayar pesangonnya.
“Perusahaan juga terkesan diam. Padahal masyarakat sudah menunggu,” sebutnya.
Menurutnya, terdapat tiga kasus pembayaran pesangon diberikan. Di antaranya pesangon pemutusan hubungan kerja (PHK), pensiun dan meninggal dunia. Bahkan dia tidak menampik, pesangon yang diberikan cukup besar. Tak heran jika pihak perusahaan tampak mengabaikan.
“Kalau memang perusahaan kesulitan, maka masyarakat dan perusahaan mesti bernegosiasi menentukan nilai yang adil. Sehingga keduanya sama-sama tidak dirugikan,” imbuhnya.
Ketua Kodra F Hukatan Kaltim Asmaran Nggani menyampaikan, terdapat 11 karyawan yang terlibat dalam permasalahan itu. Bahkan semuanya sama, seluruh haknya belum dipenuhi pihak perusahaan. Adapun enam di antaranya di PHK, satu pensiun dan empat meninggal dunia.
“Mereka ini sudah bekerja lebih delapan tahun dan dapat dikategorikan sebagai karyawan tetap. Berdasarkan aturan, pesangon mereka memang tidak sama. Tapi, jika ditotalkan, perusahaan harus membayar Rp 600 juta,” tuturnya.
Untuk diketahui, mantan karyawan perusahaan tersebut mengadukan permasalahan itu lantaran pihak perusahaan diduga tidak memberikan pesangon kepada karyawan setelah diberhentikan sepihak atau mengalami PHK.
Apalagi permasalahan itu sudah disampaikan para karyawan kepada Federasi Kehutanan, Industri, Umum Perkayuan, Pertanian dan Perkebunan (Kodra F Hukatan) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). (adv/so2)














