
SIBERONE.ID, KUTAI TIMUR – Sebagai upaya meredam permasalahan sosial yang terjadi antara masyarakat dengan pemerintah, pihak swasta hingga perusahaan. Gelaran rapat dengar pendapat (RDP) menjadi penting dilaksanakan jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Gelaran RDP juga kerap menjadi boomerang bagi yang merugikan pihak tertentu. Mengingat setiap masalah yang diagendakan dalam RDP, dipastikan akan dikupas hingga tuntas sampai solusi dapat diperoleh. Kendati demikian, gelaran RDP kerap membuat pihak dewan geram.
Seperti saat RDP antara karyawan PT AEL Indonesia yang tergabung dalam Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Energi Pertambangan (PUK-SPKEP) digelar, Senin (05/06/2023). Justru pimpinan perusahaan tidak menghadiri RDP yang digelar terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya.
Pihak legislatif yang mengikuti RDP pun mengecam kerap sikap pimpinan perusahaan itu. Mengingat undangan RDP yang diberikan telah diabaikan. Padahal pertemuan itu digelar karena dianggap penting dan sifatnya mendesak.
“Jujur saja, kami sangat kecewa. Apalagi pimpinan perusahaan tidak memberikan alasan yang jelas atas ketidakhadirannya,” kata Anggota Komisi A DPRD Kutim Novel Tyty Paembonan.
Menurutnya, pihak perusahaan harus menghormati undangan yang dilayangkan wakil rakyat tersebut. Mengingat pihaknya bukan ingin menghakimi, melainkan mencari solusi agar permasalahan cepat terselesaikan.
“Kalau begini kan ada indikasi ketakutan dari perusahaan. Terutama terhadap permasalahan ini (PHK). Ini menjadi bukti perusahaan mengakui langkah yang diambilnya salah,” paparnya.
Pihaknya menegaskan, akan memberikan teguran keras kepada pimpinan perusahaan yang tidak menghadiri RDP.
“Kami akan bersikap tegas. Jangan dianggap remeh,” tutupnya. (adv/so2)














